Ilustrasi: Hewan kurban. (net)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Hewan kurban merupakan hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha sebagai bentuk ketakwaan dan ibadah kepada Allah SWT. Namun, tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban yang sah.
Ada beberapa ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih. Hal ini harus diperhatikan oleh umat muslim sebelum melakukan penyembelihan. Sebab, sah dan tidaknya prosesi penyembelihan kurban akan berdampak pada keutamaan yang didapat.
Berikut ini adalah 5 ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih yang dirangkum dari berbagai sumber:
Hewan yang sakit atau terlalu lemah tidak boleh dijadikan sebagai hewan kurban. Hal ini karena hewan tersebut tidak memenuhi syarat kesehatan yang diperlukan untuk disembelih. Selain itu, penyembelihan hewan yang sakit juga dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia apabila dagingnya dikonsumsi.
Hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan bugar, tidak cacat atau sakit, serta tidak memiliki penyakit menular. Adapun catat yang dimaksud berbeda-beda berdasarkan pendapat masing-masing mazhab.
Dikutip dari buku Dialog Lintas Mazhab: Fiqh Ibadah dan Muamalah susunan Asmaji Muchtar, Mazhab Syafi'i mengatakan, tidak sah berkurban dengan hewan yang cacatnya mengurangi daging, gajih, atau bagian lainnya yang bisa dimakan. Oleh karenanya, tidak sah berkurban dengan hewan yang buta kedua matanya atau buta sebelah.
Buta yang dimaksudkan adalah hilangnya kemampuan untuk melihat. Tidak sah juga berkurban dengan hewan yang sakit parah, tidak memiliki sumsum dalam tulangnya, dan hewan yang terpotong telinga atau pantatnya. Sedangkan berkurban dengan hewan yang dikebiri, hukumnya sah.
Hewan yang kurang diberi makan dan minum dengan cukup juga tidak boleh dijadikan sebagai hewan kurban. Hal ini karena hewan tersebut tidak memenuhi syarat kesehatan yang diperlukan untuk disembelih.
Selain itu, penyembelihan hewan yang kurang diberi makan dan minum dengan cukup juga dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia. Hewan kurban haruslah hewan yang sehat dan bugar, diberi makan dan minum dengan cukup, serta tidak dalam keadaan kelaparan dan kehausan.
Hewan yang diperoleh dengan cara yang tidak halal juga tidak boleh dijadikan sebagai hewan kurban. Hal ini karena hewan tersebut tidak memenuhi syarat kehalalan yang diperlukan untuk disembelih. Selain itu, penyembelihan hewan yang diperoleh dengan cara yang tidak halal juga dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
Oleh karena itu, demi mendatangkan dampak positif kemaslahatan, hewan kurban haruslah hewan yang diperoleh dengan cara yang halal, yaitu dengan membelinya dari pemiliknya atau dengan cara tukar-menukar sesuai kesepakatan.
Hewan yang terlalu muda atau terlalu tua juga tidak boleh dijadikan sebagai hewan kurban. Hal ini karena hewan tersebut tidak memenuhi syarat umur yang diperlukan untuk disembelih.
Dikutip dari buku Ensiklopedi Muslim karya Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, terdapat riwayat yang mendasari hal ini. Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali dengan musinnah (kambing yang telah berusia setahun lebih), kecuali jika kalian mengalami kesulitan uang maka kalian menyembelih jadza'ah (kambing yang usianya enam bulan hingga satu tahun). Musinnah dari hewan ternak ialah tsaniyyah yaitu kambing yang berusia setahun lebih." (Diriwayatkan Muslim).
Merangkum buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban: Panduan Ilmu Sebelum Beramal yang disusun oleh H. Abdul Somad, Lc, MA, penyembelihan kurban boleh dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari Idul Adha. Waktu beberapa saat tersebut diukur dengan waktu kira-kira selama dua rakaat sholat dan dua khutbah yang singkat.
Apabila hewan kurban disembelih sebelum waktu tersebut, maka sembelihan kurban tidak sah. Hal tersebut didukung oleh salah satu riwayat shahih Al Bukhari dan Muslim,
إنْ أَوَّلَ مَا تَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلّى ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَتَنْحَرَ ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُتَنَا ، وَمَنْ إِنَّ نَحرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لأَهْلِهِ ، لَيْسَ مِنَ النُّسَكِ فِي شَيْءٍ
Artinya: "Sesungguhnya awal kami memulai (sembelihan kurban) pada hari kami ini adalah; bahwa kami melaksanakan sholat (Idul Adha), kemudian kami kembali, kemudian kami menyembelih hewan kurban. Siapa yang melaksanakan itu, maka sungguh ia telah melaksanakan sunnah dan siapa yang menyembelih kurban sebelum sholat (Idul Adha), maka itu hanyalah menjadi daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah (kurban) walau sedikitpun."
Berdasarkan hadits tersebut, pada dasarnya hewan yang disembelih tetap sah hukumnya akan tetapi bukan sebagai hewan kurban melainkan untuk sedekah biasa. Amalan itu tetap mendapatkan nilai dan pahala di sisi Allah tetapi tidak mendapatkan keutamaan dari pahala berkurban.
Dari beberapa ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih di atas, dapat kita simpulkan bahwa hewan kurban harus memenuhi syarat kesehatan, kehalalan, umur, telah diperiksa oleh ahli sembelih, dan memasuki waktu penyembelihan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan manusia serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam agama Islam. Oleh karena itu, sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban, perlu untuk memperhatikan ciri-ciri hewan kurban yang sah disembelih. Semoga bermanfaat. (detikcom)