Polresta Barelang bersama Instansi terkait menggelar Konfrensi pers terkait pengungkapan TPPO di halaman Mapolresta Barelang, Selasa (27/06). (transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polresta Barelang bersama Polsek jajaran mengungkap 15 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dalam kurun waktu dua minggu, sejak (05/06) hingga (21/06).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, dalam operasi Satgas TPPO Polri tersebut terdapat 19 tersangka yang ditangkap dan menyelamatkan 53 korban dalam kasus TPPO dan PMI Non Prosedural.
"Sembilan kasus yang telah diungkap oleh Polsek jajaran, sementara enam kasus diungkap Polresta Barelang," ujar Nugroho, Rabu (27/06).
Nugroho mengatakan, para korban saat ini telah dipulangkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) ke daerah asal masing-masing.
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan meyakinkan Calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan ilegal.
"Para pelaku juga menjanjikan kepada korban akan memfasilitasi administrasi pemberangkatan kerja di luar negeri mulai dan membuat passport pelancong, mencarikan agent kerja diluar negeri," beber Nugroho.
Para pelaku juga menjamin keberangkatan PMI dengan memfasilitasi tempat penampungan, dan membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga Batam dan sampai menuju Malaysia/Singapura dengan sistem pemotongan gaji setelah mendapatkan kerja.
"Pelaku ini juga menjanjikan kepada para korban bahwa dapat memberangkatkan para Calon Pekerja Migran Indonesia ke negara Malaysia tanpa memakai Paspor dan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui jalur belakang yang berlokasi di Pantai Tanjung Memban Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa - Kota Batam," ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor II Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman seberat-beratnya 15 tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp 5 miliar," tegasnya. (adri)