Berkenalan di TikTok Gadis Bawah Umur di Batam Jadi Korban Pencabulan

Sabtu, 24 Juni 2023

Tim dari Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap DWK (30) yang diduga melakukan tindak pidana asusila kepada seorang gadis dibawah umur di Kota Batam, Sabtu (24/06). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim dari Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap seorang pria berinisial DWK (30) yang diduga melakukan tindak pidana asusila dengan menggagahi seorang gadis yang masih di bawah umur di Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di kediaman terduga pelaku pada Sabtu (17/06) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris pada Selasa (20/6) kemarin, berhasil meringkus pelaku yang saat itu berada di kosannya," ungkap Iptu Rizqy, Sabtu (24/06).

Rizqy menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai editor video itu dilakukan bermula dari laporan orang tuanya. Terungkap kejadian tersebut ketika korban pada Sabtu (17/06), sekira pukul 19.00 WIB, pergi dari rumah dan tidak pulang. Kemudian ibu kandung korban, mendapat informasi bahwa anaknya pergi bersama dengan DWK (Pelaku). Keluarga korban merasa keberatan serta cemas dan melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian.

"Terduga pelaku DWK dan korban ini awalnya berkenalan lewat media sosial TikTok. Kemudian mereka sepakat untuk bertemu, pelaku menjemput korban di  dekat rumah lalu diajak ke Mall. Kemudian berlanjut dengan menyetubuhi korban di dalam kamar kos pelaku. Sebelumnya, korban sempat dibelikan 2 helai baju kaos, sepatu dan 2 celana pendek oleh si pelaku," bener Iptu Rizqy.

Atas peristiwa ini, Iptu Rizqy mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan memperhatikan lagi setiap kegiatan anak-anak, terlebih di luar rumah.

"Pesan saya kepada orang tua di Batam, khususnya wilayah Kecamatan Bengkong agar lebih waspada untuk memperhatikan tingkah laku anak-anaknya karena peran orang tua lah sangat penting dalam menjaga maupun melakukan pengawasan lebih aktif dan intens. Kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi diluar lingkup keluarga, tetapi juga bisa terjadi didalam lingkup internal keluarga," imbaunya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bengkong guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas penangkapan ini, Polisi berhasil mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti (BB) di antaranya dua baju kaos warna abu-abu dan hitam pemberian pelaku, sepatu merek All Star warna biru dongker pemberian pelaku, dua celana pendek warna jeans, satu unit ponsel (HP) merek Invinix Note 20 Pro milik pelaku, serta baju juga celana yang digunakan korban.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal Pasal 81 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancaman pidana kurungan penjara paling ringan 5 tahun dan paling berat 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tegas Iptu Rizqy. (adri)