Kejaksaan Negeri Karimun menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, Kamis (22/6/2023), di halaman Kejari Karimun. (transkepri.com/rudi)
TRANSKEPRI.COM.KARIMUN- Kejaksaan Negeri Karimun, Provinsi Kepri menggelar kegiatan pemusnahan barang Bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap Kamis (22/6/2023) bertempat di halaman Kejari Karimun.
"Hari ini dilakukan pemusnahan berupa 185 perkara yang meliputi, Narkotika jenis sabu sebanyak 2072,66 gram. Narkotika jenis psikotropika / pil ekstasi sebanyak 4.699 butir dan Narkotika jenis ganja sebanyak 111,74 gram. Perkara tindak pidana orang dan harta benda yang terdiri dari 19 telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus, Kamis (22/06/23).
"Perkara tindak pidana umum lain nya di antaranya berupa kosmetik lebih kurang 2.500 pcs, handphone 27 buah dan minyak solar 7 jerigen," imbuhnya.
Adapun barang bukti perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum berupa 45 perkara tindak pidana kepabeanan berupa Rokok sebanyak 896.000 kotak, handphone 30 pcs, Handi Talkie 2 pcs," tutupnya.
Pantauan wartawan ini di lapangan terlihat juga tamu undangan yang hadir pada waktu pemusnahan di antaranya perwakilan kanwil DJBC Khusus Provinsi Kepri, perwakilan Polres Karimun, Pengadilan tinggi, BNN, BPOM Provinsi Kepri , Peradi serta tokoh masyarakat. (rudi).