Kedua Pelaku MH (23) dan JL (18) di tangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung karena melakukan tindak pidana curanmor, Rabu (21/06). (transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kavling Bukit Seroja Blok C1 No.164, Sagulung, Kota Batam.
Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Yuda Firmansyah menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari korban yang memarkirkan motor nya didepan teras rumah korban. Kemudian pada keesokan harinya, korban melihat motor yang diparkirkan didepan teras rumah nya sudah raib di gasak oleh pelaku.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp5 juta rupiah, dan lalu korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sagulung," ucap Ipda Yuda kepada transkepri.com, Rabu (21/06).
Lanjutnya, Setelah menerima Laporan Polisi dari korban, tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Yuda langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Tak butuh waktu lama tim berhasil membekuk kedua pelaku berinisial MH (23) dan JL (18) di wilayah Sekupang, Kota Batam.
"Tim berhasil menangkap MH dan JL berserta barang bukti di wilayah Sekupang," ungkap Ipda Yuda.
Adapun barang bukti yang berhasil disita pihak Kepolisan berupa, 1 unit motor merek Yamaha Mio J warna hitam, 1 unit motor merek Yamaha Mio J warna putih, 1 nit motor merek Yamaha Mio IM3 warna hitam kuning, dan 1 unit Speaker aktif kecil warna hijau.
Atas perbuatannya dua pelaku kini mendekam di ruangan tahanan Polsek Sagulung guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tegas Ipda Yuda. (adri)