Para tokoh agama yang tergabung dalam IPIM, PMB dan BMGQ dan RT/RW, di Kecamatan Galang menandatangani amprah insentif Triwulan II.(diskominfo batam)
TRANSKEPRI.COM.BATAM-Para tokoh agama yang tergabung dalam Ikatan Persaudaraan Imam (IPIM), Persatuan Mubaligh Batam (PMB) dan Badan Musyawarah Guru Al Quran (BMGQ) dan RT/RW, di Kecamatan Galang menandatangani amprah insentif Triwulan II.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd menyebutkan insentif dari Pemerintah Kota Batam ini merupakan bentuk perhatian dan apresiasi dari Wali Kota Batam kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kota Batam.
“Insentif yang diberikan kepada tokoh masyarakat ini sebagai bentuk kebijakan dari Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Komitmen dari masyarakat Kota Batam khususnya masyarakat Kecamatan Galang ini tidak perlu diragukan lagi. Terimakasih kepada Bapak/Ibu yang telah mengisi pembangunan khususnya di Kecamatan Galang,” sebut Jefridin di acara Silaturahmi Walikota Batam Bersama RT/RW, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Sekaligus Penyerahan Insentif RT/RW Triwulan II 2023 di Halaman Kantor Camat Galang, Selasa (20/06/2023).
Ia juga menyampaikan, Silaturahmi Walikota Batam Bersama RT/RW, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat sengaja dilakukan dalam waktu tiga bulan sekali. Tujuannya agar Wali Kota dapat bertemu langsung dengan masyarakat untuk mengetahui apa yang menjadi permasalahan di masyarakat. Disamping itu juga menjadi ajang bagi Walikota Batam untuk menyampaikan program kegiatan yang dilakukan ditahun 2023.
“Melalui Pertemuan ini Bapak Wali Kota bisa silahturahmi dengan masyarakat. Bapak Wali Kota berkomitmen untuk membangun Batam. Beliau memikirkan bagaimana Batam terpandang dan terdepan. Kenapa membangun Batam, karena Batam pintu gerbang datangnya orang asing ke Indonesia khususnya di Batam ini,” tuturnya.
Adapun jumlah total tokoh agama yang menerima insentif periode April, Mei dan Juni berjumlah 212 orang. Dijelaskannya, penandatanganan amprah ini sebagai bukti dalam menggunakan anggaran daerah. Untuk isnetif bagi RT/RW akan ditransfer oleh pihak kecamatan sementara untuk insentif tokoh agama akan ditransfer oleh Bagian Kesra Setdako Batam.(rilis)