Bagi masyarakat Kabupaten Pasaman yang ingin membuat paspor tidak usah jauh ke Bukittinggi lagi. Cukup hanya di Lubuk Sikaping sudah bisa. (transkepri.com/fauzi)
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN - Bagi masyarakat Kabupaten Pasaman yang ingin membuat paspor tidak usah jauh ke Bukittinggi lagi. Cukup hanya di Lubuk Sikaping sudah bisa.
Hal ini dikatakan Yuke Erizal Kepala Perwakilan Unit Kerja Kantor Imigrasi Agam di Lubuk Sikaping, Rabu (14/6) di ruang kerjanya
Ini untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Pasaman, karena kalau ke Bukittinggi masyarakat akan mengeluarkan biaya seperti ongkos mobil dan lainya kata Yuke
"Dalam pembuatan Paspor, kalau semua persyaratan cukup dan tidak ada masalah maka dalam jangka waktu tujuh hari Paspor sudah selesai dan bisa diambil.
Sesuai aturan yang berlaku maka bagi masyarakat yang ingin mengurus Paspor maka dikenakan biaya sebanyak Rp 350 ribu
Saat ini terdapat, sekitar 10 orang per hari yang sudah membuat paspor di Unit Kerja Kantor Imiggrasi Agam di Lubuk Sikaping, kedepan sepertinya akan selalu bertambah banyak.
Diharapkan bagi yang mengurus paspor untuk tidak melalui Calo, karena semua layanan sudah diberikan dengan sebaik-baiknya, katanya( fauzi)