Pelaku MP alias AL yang menurut pengakuannya sebagai kurir Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1 Kilogram berhasil diamankan oleh tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Kamis (15/06). (ist)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Seorang pelaku berinisial MP alias AL yang menurut pengakuannya sebagai kurir Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1 Kilogram berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri.
"Kronologis kejadian pada Selasa (06/06) sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu dari wilayah Perairan Tanjung Balai Karimun menuju ke wilayah Kota Batam," ungkap Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang, melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, Kamis (15/06/23).
Ia menjelaskan, setelah mendapati informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.15 WIB, tim melihat ada sebuah Speed Boat pancung yang mencurigakan melintas di perairan Tanjung Rambut, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri.
Selanjutnya, dengan menggunakan Kapal Patroli Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Kapal Patroli XXXI - 1003 Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan Speed Boat pancung tersebut.
"Pada saat menghentikan speed boat pancung tersebut, tim melihat seseorang yang berada di dalam membuang sebuah tas ransel warna hitam dan mencoba melompat ke laut untuk melarikan diri, namun dengan sigap tim Subdit Gakkum Polda Kepri berhasil menangkap orang tersebut (pelaku) beserta sebuah tas ransel berwarna hitam," jelas AKBP Yudi.
Lanjutnya, setelah meringkus pelaku, tim menginterogasi MP alias AL dan membawa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 Kilogram.
Selanjutnya, MP dibawa ke unit Markas Kolong untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan pelaku mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang untuk membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke Batam dan baru menerima uang sebesar Rp 2.000.000.
"Lalu tim membawa MP dan 1 buah tas ransel yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 Kilogram tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap AKBP Yudi.
Ia juga menambahkan, selain menangkap pelaku, tim juga berhasil menyita beberapa barang bukti berupa 1 buah Tas Ransel warna Hitam merk Acer yang didalamnya berisikan 1 buah plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1 Kilogram, 1 unit Handphone merk Samsung, 1 paket alat hisap sabu, Uang Tunai sebesar Rp. 2.003.000.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas AKBP Yudi. (rilis)