Empat Diduga Pelaku Ditangkap, Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman Pekerja Ilegal ke Luar Negeri

Selasa, 13 Juni 2023

Empat pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap Unit VI PPA Satreskrim Polresta Barelang di Kota Batam. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit VI PPA Satreskrim Polresta Barelang gagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan dipekerjakan di Negara seberang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, tindak pidana pengiriman calon PMI non prosedural ini berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Ada 4 Laporan Polisi yang berhasil diungkap Unit VI Satreskrim Polresta Barelang," ucap Budi Selasa (13/06).

Ia menjelaskan, untuk LP yang pertama pada Rabu (07/06) sekira pukul 18.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial EW (43) yang berada di Perumahan Bukit Raya 2, Kota Batam.

"Lokasi tersebut merupakan tempat penampungan calon PMI non prosedural. Di Lokasi itu juga tim berhasil amankan 1 orang korban berinisial SM (31)," ungkap Kompol Budi.

Lanjutnya, pada Jum'at (09/06) Unit VI PPA Satreskrim Polresta Barelang berhasil ungkap pengiriman calon PMI non prosedural sebanyak 3 Laporan Polisi.

"Tim amankan tersangka inisial YL (39) di tempat penampungan yang beralamat di perumahan Greenland Batam Center, yang mana berhasil amankan 1 orang korban inisial SB (45),"  bebernya.

"Selanjutnya, tim juga amankan tersangka inisial MM (36) di tempat penampungan yang beralamat di Bida Asri III Kecamatan Nongsa, dan selamatkan 2 orang calon PMI non prosedural inisial TS (34) dan PPA (34)," pungkas  Kompol Budi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang menambahkan, pada LP terakhir, tim gabungan dari Polsek KKP dan Polsek Bandara Hang Nadim berhasil amankan 1 orang pengurus calon PMI non prosedural.

"Tersangka yang diamankan berinisial KS (42). Tersangka diamankan di Bandara Hang Nadim saat menjemput calon PMI sebanyak 2 orang inisial AT (33) dan AS (50),” imbuhnya.

Dari 4 LP tersebut, semua korban rencananya akan dipekerjakan di negara Malaysia dan Singapura.

"Calon PMI non prosedural rencananya akan diberangkatkan ke negara Malaysia dan Singapura melalui pelabuhan Internasional Batam Center. Korban juga akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga," kata Kompol Budi. (adri)