KPK Geledah Rumah Eks Pejabat BC Makassar Andhi Pramono, Berikut Hasilnya

Sabtu, 10 Juni 2023

Pada Selasa (06/06) Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah mewah di Kota Batam, milik Andhi Pramono, Eks Pejabat Bea Cukai Makasar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Gratifikasi. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan tindakan penggeledahan di perumahan mewah milik Eks Pejabat Bea Cukai Makasar, Andhi Pramono, yang terletak di  Southlink, Grand Summit, Sekupang, Kota Batam, dalam rangka pengumpulan alat bukti.

"Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Gratifikasi," beber Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (10/06).

Ia juga menjelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terhadap rumah mewah tersebut, tim menemukan berupa bukti elektronik dan ditempat terpisah, tim penyidik juga menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris.

"Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam mengusut perkara tersebut," ungkap Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Selasa (06/06) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Eks Pejabat Bea Cukai Makasar, Andhi Pramono di Kota Batam, Kepri.

Pantauan di lokasi perumahan tersebut, terlihat sebuah rumah mewah bertingkat 2 dan beralaskan rumput jepang yang dijaga ketat oleh petugas Kepolisian.

"Penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Bea Cukai Makassar," ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (adri)