Sejumlah Teras Ruko di Komplek Air Mas Diperintahkan Bongkar oleh Satpol PP, Ini Tanggapan Ketua Komisi I DPRD Batam

Jumat, 09 Juni 2023

Anggota DPRD Batam, Lik Khai saat memberikan keterangan pers, Jumat (08/06/23), terkait keberadaan ruko milik sejumlah warga di kawasan Citra Mas yang mesti dibongkar. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM-  Warga Ruko Citra Mas Blok A,B,C,D, dan E, Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, menyayangkan sikap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, yang menyemprotkan dengan cat berwarna merah di halaman parkir Ruko warga dan tiang pondasi ruko warga dengan bertuliskan "Bongkar".

Namun, anehnya penyemprotan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Batam tidak dilakukan secara merata atau keseluruhan pada bangunan Ruko Citra Mas, melainkan penyemprotan hanya dilakukan di blok tertentu.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai mengatakan, ia menyayangkan tindakan arogansi para petugas Satpol PP Kota Batam yang membuat dirinya beserta warga lainnya kecewa atas tindakan penyemprotan terhadap ruko-ruko milik warga yang dianggap "mengganggu" dan melebihi batas bangunan.

"Kami mendukung program Pemerintah. Tapi tolong jangan bertindak arogan,  kalau memang bangunan kami melewati batas atau tidak sesuai PL, kami siap bongkar," ucap pria yang juga memiliki ruko di lokasi tersebut, Jumat (09/06) kepada transkepri.com.

Lanjut Lik Khai, bangunan Ruko ini sudah berdiri kurang lebih selama 20 tahun. Ia juga menjelaskan, bahwa bangunan ruko tersebut dapat dipastikan sudah sesuai penetapan lokasi (PL) yang dikeluarkan oleh BP Batam.

"Ruko saya ini sudah 20 tahun. Saya dapat pastikan bangunan ruko ini sesuai PL. Namun, yang membuat saya dan warga bingung kenapa hanya beberapa bangunan saja yang di semprot ?,  Kita dapat lihat bersama, banyak ruko-ruko sebelum blok saya ini mereka memakai bahu jalan untuk berbisnis tapi tidak ditindak," beber Lik Khai.

Lik Khai menambahkan, pihaknya nya dibuat bingung dan curiga atas aksi penyemprotan yang di lakukan oleh pihak Satpol PP Kota Batam karena tidak merata atau tidak secara keseluruhan. Dan yang parahnya lagi pondasi bangunan miliknya tandai cat merah yang artinya harus di robohkan, karena dianggap melebihi batas.

"Kalau pondasi ruko saya di robohkan, nanti bangunan ruko saya roboh juga dong. Dan pondasi ini sudah ada sejak saya membeli dari developer," kata Lik Khai.

Ia juga berharap, kepada petugas dilapangan jika ingin menindak atau menertibkan suatu bangunan agar melakukan pengukuran terlebih dahulu dan menindak sesuai SOP yang berlaku.

"Saya berharap untuk petugas dilapangan kalau ingin menindak sesuatu harus sesuai SOP dan menunjukan surat perintah tugas. Ini saya tanya surat tugasnya malah dijawab surat tugasnya ada di kantor kan lucu jawaban seperti itu," pungkas Lik Khai. (adri)