Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat menggelar Konfrensi pers saat mengungkap kasus tindak pidana Pecah Kaca di Kota Batam, Selasa (06/06). (transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Laporan terkait dugaan kecelakaan (Laka) kerja yang terjadi di perusahaan PT KTU, Sungai Binti, Sagulung, Kota Batam, kini dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pihaknya telah menerima berkas laporan atas terjadinya laka kerja yang menewaskan 1 pekerja sub kontraktor PT Mitra Karya Teknik (MKT).
"Kita baru menerima pelimpahan berkas laporannya dari Polsek Sagulung," ucapnya pada Rabu (07/06/23).
Ia menjelaskan, pihaknya akan mempelajari berkas laporan laka kerja tersebut dan akan memeriksa saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat kejadian.
"Saat ini kami akan melakukan pemanggilan dan memeriksa para saksi," ujar Kompol Budi kepada transkepri.com.
Sebelumnya, telah terjadi laka kerja di sebuah perusahaan PT. KTU, Sungai Binti, Sagulung, Kota Batam, yang menyebabkan 1 pekerja yang merupakan Karyawan sub Kontraktor PT Mitra Karya Teknik (MKT) meninggal dunia, Senin (05/06).
Informasi yang didapat, korban laka kerja berinisial WS (48), merupakan karyawan Sub Kontraktor PT MKT dan bekerja dilokasi PT KTU sebagai Fitter dan Welder. (adri)