Gauli Anak Tirinya Selama Dua Tahun, Polisi Tangkap Seorang Pria di Bintan

Ahad, 04 Juni 2023

Satreskrim Polres Bintan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku yang tega menggauli anak tirinya selama 2 tahun, Minggu (04/06). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BINTAN- Satreskrim Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial H yang telah menggauli anak tirinya. Aksi bejatnya itu sudah berlangsung selama 2 tahun.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, membenarkan bahwa personilnya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial H berdasarkan laporan dari keluarga korban ke Polres Bintan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.

"Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandung pelapor kami bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya," ungkap AKP Marganda, Minggu (04/06).

AKP Marganda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13, Namun perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya berusia 11 tahun.

"Untuk saat ini telah dilakukan penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk kami dalami," ucapnya.

Lanjutnya, bahwa tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lalu, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka disaat ibu korban tidak berada di rumah.

"Terkuaknya kasus ini atas laporan korban kepada keluarga korban yang menceritakan perbuatan tersangka terhadap diri korban, sehingga dilaporkan ke Polres Bintan," jelas AKP Marganda.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (adri)