Barang bukti narkoba diamankan polisi dari dua residivis di Tanjungpinang, Minggu (04/06/23). (transkepri.com/as)
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Hukuman penjara ternyata tidak membuat jera 2 resedivis narkoba jenis sabu berinsial MU dan ME ini untuk melakukan perbuatan serupa.
Terbukti setelah kedua resedivis ini kembali ditangkap anggota Satres Nesnakoba Polresta Tanjungpinang, Jalan SM Amin, tepatnya di depan Bank Panin, pusat Kota Tanjungpinang pada
Rabu (31/05/2023) kemarin .
"Kedua tersangka (MU dan ME-red) ini merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas dari Rutan Tanjungpinang sekitar 3 bulan lalu,"kata Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, saat di konfirmasi media ini, Minggu,(4/6/2023).
Diterangkan, pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki berikut dengan ciri-cirinya diduga tengah memiliki, menguasai barang yang diduga Narkotika jenis Sabu dan akan melakukan transaksi narkoba. di sekitaran Jalan Pos Kota Tanjungpinang.
"Sekitar 1 jam setelah informasi tersebut dan kami selidiki, sekira pukul 02.30 WIB Kami melihat 2 orang laki-laki dimaksud sedang berada di Jalan Pos Kota Tanjungpinang. Namun saat akan diamankan, kedua lelaki itu berusaha melarikan diri," ungkap Efendi.
Mendapati kondisi tersebut, ujar Efendi, pihaknya langsung melakukan pengejaran sambil melepaskan beberapa kali tembakan peringatan.
"Pada saat dilakukan pengejaran, tersangka MU berhasil kami tangkap di Jalan SM Amin tepatnya di depan Bank Panin Kota Tanjungpinang. Lalu kami melakukan interogasi terhadap MU dan ia mengakui ketika berlari ada membuang paket sabu yang dibungkus plastik bening,"terang Kasatres Narkoba ini.
Setelah dilakukan penggeledahan dan pencarian, terang Efendi, ternyata benar adanya 2 paket diduga sabu dibungkus plastik bening di atas aspal disekitar lokasi penangkapan di Jalan SM.Amin.
"Sedangkan terhadap pelaku berinisial ME juga berusaha melarikan diri ketika akan diamankan hingga berhasil ditangkap di Jalan Pos tepatnya di depan Bank Permata Kota Tanjungpinang,"jelas Efendi.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ME, sambung Efendi, pijakn menemukan 1 unit handphone merk OPPO warna abu-abu beserta kartu di dalamnya, sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.
"Hasil introgasi yang kita lakukan terhadap kedua pelaku MU dan ME, mengakui bahwa benar 2 paket sabu adalah milik MU dan keduanya akan melakukan transaksi Narkotika, beberapa saat sebelum penangkapan," terang Efendi.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, dan disamping kedua tersangka, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu seberat kotor 1,26 gram, 1 unit handphone merk INFINIX warna hitam beserta kartu di dalamnya, 1 unit handphone merk OPPO warna abu-abu beserta kartu di dalamnya.
"Atas perbuatan kedua tersangka, dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"ucapnya
Tindak pidana dimaksud, ujar Efendi tentang barang siapa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi dapat dipidana penjara sebagaimana Pasal dimaksud di atas. (as)