Jajaran Polres Tanjungpinang memberikan keterangan pers
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Seorang Ibu rumah tangga melaporkan kelakuan Suaminya ke Polisi karena sering konsumsi narkoba jenis Sabu, Sabtu, (29/2/20).
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, Seorang Ibu rumah tangga melaporkan kegemaran Suaminya konsumsi Sabu-sabu.
SK (41), Pria yang dipolisikan oleh istrinya sendiri karena kegemarannya menggunakan Sabu. Hal ini terungkap dalam jumpa pers Humas Polres Tanjungpinang dan Satresnarkoba dengan awak media.
" Berdasarkan keterangan dari istrinya, setelah tersangka SK mengkonsumsi Sabu efeknya sering sekali dirinya berlaku kasar terhadap anak anak mereka. Setelah dia mengkonsumsi Sabu anak mereka seringkali menjadi pelampiasan kemarahan dan kekerasan tersangka," ujar AKP Chrisman.
Menurut keterangan Istri tersangka, suaminya sering mengkonsumsi sabu sabu dihadapan anak dan istrinya, terang Chrisman. Setiap mengkonsumsi sabu selalu di depan istri dan anak anak mereka.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka SK mengaku sudah 6 bulan menggunakan sabu. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 5 paket di duga narkotika seberat 1,85 gram dari kediaman tersangka, di jalan Hutan Lindung, ujar Chrisman.
Tersangka dapat kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan ancaman maksimal 20 tahun, tutupnya.(009)