Pelaku S yang ditangkap polisi karena tega mencabuli kedua anak tirinya hingga salah satu dari mereka hamil, Rabu (31/05). (transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah Umur.
Pelaku yang diringkus pihak kepolisian berinisial S (34) ia merupakan ayah tiri kedua korban sebut saja Mawar dan Melati. Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, menjelaskan, Pelaku pertama kali melakukan perbuatan cabulnya pada bulan Juni tahun 2018 lalu. Pada saat itu di rumah pelaku tepatnya di kamar korban. Pelaku memasuki kamar mawar sedang tidur bersama kedua adiknya, pada saat itu mawar sedang tidur dengan posisi telentang dan menghadap kesamping kemudian pelaku membuka pakaiannya dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban sehingga korban terbangun dan melawan.
"Pelaku tetap melanjutkan perbuatan cabulnya tersebut. Kemudian pagi harinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp25.000, kepada korban, dan pelaku mengatakan kepada korban "Jangan kasih tau sama mamak kamu ya". Dan pelaku melakukan perbuatan tersebut terus menerus pada saat ibu korban atau istri pelaku tidak berada di rumah," beber Kompol Fian, Rabu (31/05).
Lanjutnya, kemudian pelaku melakukan aksi cabulnya itu kepada Melati (Korban kedua) pertama kali pada bulan Mei tahun 2021 lalu, yang dilakukan di rumah pelaku, dikarenakan pada saat itu Mawar (Korban Pertama) sedang berada di panti asuhan hingga pada malam hari pelaku mendatangi kamar Melati dan pada saat itu pelaku melakukan perbuatan cabulnya terhadap Melati sehingga korban terbangun dan menendang pelaku pada bagian perut kemudian pelaku terkejut dan langsung keluar dari kamar korban.
"Perbuatan cabul terhadap anaknya tersebut dilakukan minimal seminggu sekali, hingga terakhir pelaku melakukan perbuatan tersebut pada bulan Maret tahun 2023," ungkap Kompol Fian.
Kompol Fian mengatakan, kejadian ini terungkap pada saat tante korban yang merupakan saudara ibu korban mendengar keluh kesah korban yang mengadu bahwa S (Pelaku) telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, aksi cabul dilakukan berulang- ulang sejak tahun 2018 hingga 2023. Akibat dari perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut, salah satu di antara korban kini positif hamil.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00, karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya ancaman pidana penjaranya di tambah 1/3 dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang di langgarnya," tegas Kompol Fian. (adri)