Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penyalahguna BBM subsidi Nonprosedural, di Pelantar Kelong Barek Kecamatan Bintan Timur, Jumat (26/05/23). (transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BINTAN- Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penyalahguna BBM subsidi Nonprosedural, di Pelantar Kelong Barek Kecamatan Bintan Timur.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, membenarkan bahwa personilnya telah menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi Nonprosedural.
"Tersangka berinisial T (51), melakukannya dengan modus tersangka membeli dari seseorang dengan harga Rp. 300.000.- per jirigen, Kemudian tersangka menjual kembali BBM jenis solar yang di subsidi pemerintah dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp. 320.000.- per jirigen nya," ungkapnya, pada media ini, Sabtu (27/05).
Lanjutnya, dari pengakuan pelaku diketahui sudah menjalan aktifitas tersebut sejak bulan Januari 2023 lalu.
"Kita masih lakukan pengembangan atas kasus ini, kita masih cari pelaku lainnya, maupun yang terlibat dalam aksi ini dan kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
Dari tangan tersangka Polisi juga menyita 1 unit mobil panther warna Merah dengan nomor polisi BP 1924 YB, 9 buah Jerigen berukuran 35 liter yang berisikan minyak Solar, 4 buah drum plastik berukuran 220 liter berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 385 Liter.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 55 Undang-udang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar 60 miliar," tegas AKP Marganda.
AKP Marganda juga mengimbau, kepada pengusaha maupun masyarakat jangan sekali-kali melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal tersebut sangat merugikan Negara maupun masyarakat lainnya.
"Jika masyarakat ada yang mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bintan agar segera melaporkan kepada kami dan kami berkomitmen akan menindak tegas," imbaunya. (adri)