11 Tersangka dengan 13 Korban, Polresta Barelang Ungkap 6 Kasus Perdagangan Orang

Selasa, 23 Mei 2023

Polresta Barelang gelar Konfrensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang, Kota Batam, pada Selasa (23/05) terkait pengungkapan 6 kasus TPPO di Kota Batam, dan telah menangkap 11 pelaku TPPO. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Penempatan PMI dengan cara Illegal. Pengungkapan tersebut berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Kota Batam, pada Selasa (23/05).

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol, Budi Hartono, Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Koordinator Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP3MI Kota Batam, Darman M. Sagala, dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Iptu Jaya P Tarigan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengatakan, terdapat  6 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu 2 minggu sejak tanggal (01/05) hingga (16/05) yang di ungkap oleh Jajaran Satreskrim Polresta Barelang maupun Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.  

"Yang mana 3 kasus di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 3 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam," ucap Kombes Pol Nugroho.

Lanjutnya, untuk kasus yang pertama terjadi di wilayah Pelabuhan Internasional Harbourbay Batu Ampar Kota Batam, yang di ungkap oleh Polsek KKP Batam dan pihaknya telah menangkap tersangka inisial CR (44) yang merupakan kewarganegaraan Malaysia, CR merupakan pelaku yang memfasilitasi tiket keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia dari Kota Batam. Dan apabila masa visa wisata sudah habis, pelaku memfasilitasi pengurusan Cop ke Imigrasi agar CPMI bisa kembali ke Malaysia dan mengurus perpanjangan kerja di malaysia selama 30 hari.

Kemudian, untuk kasus kedua terjadi di wilayah Pelabuhan Internasional Sekupang- Kota Batam yang di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan berhasil mengamankan tersangka inisial VM (26), I (48) dan DW (45). Para pelaku mengurus dan  memberangkatkan CPMI dari tempat penampungan ke pelabuhan Internasional.

Sementara untuk kasus yang ketiga terjadi di Kampung Jabi, Batu Besar, Nongsa Kota Batam yang di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AS (49), MA (31), dan MGW (28). Pelaku memfasilitasi penginapan dan keberangkatan CPMI menggunakan speedboat melalui pelabuhan tikus.

Yang keempat terjadi di Pelabuhan Domestik Sekupang Kota Batam yang di ungkap oleh Polsek KKP dan berhasil mengamankan tersangka berinisial S (41). Pelaku memfasilitasi penginapan dan tiket batam – Malaysia melalui Pelabuhan domestik ke pelabuhan dumai/bengkalis ke Pelabuhan Johor Malaysia.

Yang kelima terjadi pada tanggal di Pelabuhan Ferry Harbourbay Kec. Batu Ampar Kota Batam yang dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AW (54) dan S (50) kedua tersangka merupakan warganegara Malaysia.  Pelaku merupakan pasangan suami istri yang mempunyai PT.  di Malaysia, kemudian datang ke kota batam untuk menjemput CPMI serta memfasilitasi keberangkatan dari Batam - Malaysia.

Dan yang terakhir terjadi  di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan berhasil mengamankan tersangka NP (42). Pelaku menjemput CPMI dan memfasilitasi keberangkatan dari Batam - Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 11 Orang, dengan jumlah korban sebanyak 13 Orang yang udah di pulangkan ke daerah asalnya dengan berkoordinasi dengan BP3MI yaitu ke NTT Flores, Pulau Jawa, dan Sumatra. Menurut pengakuannya, para pelaku mendapat keuntungan sebesar sekitar 1.400 hingga 1.800 ringgit Malaysia untuk pengurusan CPMI atau mendapat keuntungan dari korban rata rata Rp. 5.000.000 perorang.

Modus operandi para pelaku meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan di lalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur illegal.  Pelaku menjanjikan akan menfasilitasi administrasi mulai dari membuat paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri, menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan serta membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia dan Singapura.  Para pelaku juga menjanjikan bahwa dapat memberangkatkan CPMI ke Malaysia tanpa paspor dan keberangkatan CPMI melalui jalur belakang atau Pelabuhan tidak resmi yang belokasi di Pantai Tanjung Memban Kel. Batu Besar Kota Batam.

"Kami juga telah menyita barang bukti (BB) berupa beberapa Paspor, Handphone, laptop,  Tiket Boarding pass, tiket pesawat,  Tas Ransel, 1 mobil joylong warna putih," pungkas Kombes Pol Nugroho.

Ia juga menyampaikan, pihaknya dalam hal ini terus berkoordinasi dengan unsur terkait seperti Imigrasi Kota Batam, BP3MI Kota Batam dalam mengungkap tindak pidana PMI Illegal, saya menghimbau kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke singapura tanpa prosedur.

"Untuk itu siapapun oknumnya jangan ada yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi CPMI secara illegal, maka saya Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak dengan tegas para pelaku, baik oknum aparat yang terlibat akan kami tindak tegas," ungkap Kombes Pol Nugroho.

Atas Perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Para pelaku dikenakan Pidana dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000," tegas Kombes Pol Nugroho. (adri)