Sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan jajaran Polda Kepri, Kamis (18/05/23) lalu di Batam. (transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Ditresnarkoba Polda Kepri gagalkan penyelundupan kokain seberat 1.471 gram. Dalam penindakan tersebut, Polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial S alias F, AH, dan MHF.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (18/05) sekira pukul 11.30 WIB.
Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial S alias F di Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni, Jalam Juanda, Kamboja, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
"Karena pelaku memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan 1, jenis serbuk putih jenis kokain setelah ditimbang yaitu seberat 1.471 gram," bebernya, pada Selasa (23/05).
Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi awal terhadap pelaku S alias F diketahui bahwasannya ia mendapatkan narkotika jenis kokain tersebut dari tersangka A yang berada di Desa Letung, Jemaja, Kepulauan Anambas. Setelah didapatkan Data terkait keberadaan tersangka A, kemudian Anggota Opsnal Subdit 1 berangkat ke Desa Letung, Jemaja, Kepulauan Anambas, untuk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A yang kemudian diketahui bernama inisial AH.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka AH terkait keterlibatannya terhadap Perkara Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka S alias F, ia mengakui bahwa memang benar tersangka AH yang mengirimkan Narkotika jenis Kokain tersebut kepada tersangka S alias F dengan cara dititip ke Kapal Barang tujuan Letung - Tanjungpinang yang di kemas dan dicampur dengan oleh-oleh.
Dari pengakuan tersangka AH bahwasannya yang menyuruh tersangka AH mengirimkan Narkotika jenis Kokain tersebut ke tersangka S alias F adalah tersangka H yang berada di Tanjungpinang. Setelah mendapatkan informasi, Anggota Opsnal Subdit 1 langsung melakukan Pengembangan terhadap tersangka H.
"Kemudian tim mengetahui pelaku bernama lengkap berinisial MHF dan ditangkap di Pintu Kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari Kapal tujuan Tanjungpinang - Batam," papar Kombes Pol Jansen.
Kombes Pol Jansen juga menambahkan, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kantong putih yang berisi serbuk Narkotika jenis Kokain seberat 1.471 (seribu empat ratus tujuh puluh satu) gram, 4 (empat) unit Handphone dengan berbagai Merk, 3 (tiga) unit Simcard, 1 (satu) buah tas sandang warna biru bertuliskan Astronot dan 1 (satu) lembar KTP.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun," tegas Kombes Pol Jansen. (adri)