Cen Sui Lan (foto: jariUngu.com)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Jika H Ansar Ahmad ikut bertarung pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri mendatang, maka secara otomatis mantan Bupati Bintan ini harus mundur dari posisinya sebagai Anggota DPR RI.
" Jika Ansar Ahmad maju ke Pilgub Kepri, maka yang bersangkutan harus mundur dari keanggotaannya di DPR RI. Hal ini sesuai dengan amanah pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah," ujar Dr Fadlan SH, MH, Dosen Pasca Sarjana, Fakultas Hukum UNIBA.
Menurut Fadlan, pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada.
Terkait Mundurnya Ansar, berdasarkan penelusuran transkepri.com, figur yang berpeluang menggantikan Ansar Ahmad sebagai anggota DPR RI adalah, Cen Sui Lan, yakni pemegang suara nomor dua terbanyak di Partai Golkar dalam Pemilu DPR RI 2019 lalu, untuk daerah pemilihan Kepri.
Cen Sui Lan, dalam Pemilu DPR RI, tercatat berada di nomor urut empat, setelah Ansar Ahmad, Raja Astagena dan Zulbahri serta peraih suara nomor dua terbanyak setelah Ansar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri, Sriwati yang dikonfirmasi transkepri.com terkait siapa caleg Golkar peraih suara kedua terbanyak setelah Ansar Ahmad, serta mekanisme pergantian antar waktu terkait kemungkinan mundurnya Ansar Ahmad karena mengikuti Pilgub Kepri, belum berhasil dihubungi. (009).