Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan. (detikcom)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Berdasarkan Laporan LHKPN miliknya, yang dilansir pada Rabu, (17/5/2023), Johnny G Plate terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 16 Maret 2022 untuk periodik 2021. Tercatat Johnny G Plate memiliki harta kekayaan mencapai Rp 191,2 miliar.
Didapati bahwa sebagian besar harta kekayaannya ini berupa tanah dan bangunan. Dirinya tercatat memiliki 46 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 141,4 miliar.
Adapun aset berupa tanah dan bangunan miliknya ini tersebar di Kab./Kota Depok, dan Kab./Kota Jakarta Selatan, Kab./Kota Manggarai, Kab./Kota Jakarta Timur dan Kab./Kota Cilegon.
Johnny G Plate juga tercatat memiliki 2 alat transportasi dan mesin berupa 2 unit mobil total nilai mencapai Rp 460 juta. Sedangkan untuk jenis kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 dan mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013.
Kemudian Johnny G Plate juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 3,6 miliar, surat berharga senilai Rp 4,1 miliar, hingga kas dan setara kas Rp 51,9 miliar.
Sementara itu, Johnny G Plate tercatat memiliki utang sebesar Rp 10,3 miliar. Jadi bila dihitung secara keseluruhan, total harta kekayaan yang dimiliki Johnny G Plate mencapai Rp 191.236.409.092 (Rp 191,2 miliar). (detikcom)