Pria berinisial RFS (21) diduga pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Sagulung. (polseksagulung)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Adapun pelaku berinisial RFS (21) yang berhasil diringkus tim Macan Polsek Sagulung di Seputaran Kavling Baru, Sagulung, Kota Batam.
Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Yudha Firmansyah menjelaskan, pada Minggu (19/05) sekira pukul 06.30 WIB, korban berinisial RE (28) hendak keluar untuk ke warung. Namun, pelapor baru menyadari bahwa sepeda motor miliknya yang terparkir dalam keadaan terkunci stang telah hilang digondol maling.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 18.000.000. Lalu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Sagulung," jelas Ipda Yudha, Jumat (12/05).
Lanjutnya, setelah menerima laporan dari masyarakat adanya curanmor di wilayah hukum Polsek Sagulung, Tim Macan Polsek Sagulung bergerak mencari dan mengejar keberadaan pelaku.
"Pada saat pencarian pelaku, tim mendapat informasi atas keberadaan pelaku yang saat itu pelaku berada di Kavling Baru, Sagulung. Setelah mengetahui keberadaan pelaku tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Ipda Yudha.
Ia juga menambahkan, selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 1 kendaraan roda dua Merek Honda Beat Street Warna Hitam.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," tegas Ipda Yudha. (adri)