Ilustrasi: Aktivitas tambang
Oleh : Rahmad Putra (LSM-Hitam Putih)
Setelah melakukan penelusuran, LSM Hitam Putih memperoleh informasi dan keterangan dari berbagai sumber terkait Ekspor Pasir kuarsa di desa Laboh, Kecamatan Senayang Pulau Sebangka, Kabupaten Lingga, aktivitas diduga tanpa menggunakan perubahan standar internasional atas sistem tarif dan penamaan produk perdagangan (HS) dari departemen perdagangan luar negeri.
Bahkan departemen perdagangan Republik Indonesia sepertinya belum mengaplikasikan perubahan standar Internasional atas sistem penamaan dan penomoran produk perdagagan tersebut kedalam permendag No 45 tahun 2019, tentang mekanisme ekspor pasir kuarsa atau Pasir Silika yang masih dilarang untuk di ekspor.
Sampai saat ini publik belum memperoleh informasi tentang dasar departemen perdagangan luar negeri merubah pos tarif harga komoditi ekspor pasir kuarsa atau pasir silika.
Publik berharap Pemda dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri dapat memberikan penjelasan substantif atas rekomendasi izin pertambangan pasir Kuarsa atau pasir silika di pulau sebangka yang sudah mereka terbitkan dan diberikan kepada CV STP.
Disamping itu, Apakah tata ruang kawasan di pulau sebangka masuk kedalam tata ruang pertambangan. Berdasarkan informasi yang berhasil kami peroleh, tata ruang pulau sebangka adalah untuk ruang pariwisata, perkebunan dan pertanian bahkan wilayah tersebut masuk kedalam hutan lindung.
Kita semua berharap, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Plt Gubernur kiranya dapat memberikan penjelasan dan pernyataan terkait dasar penerbitan izin tambang pasir Kuarsa dan silika di sebangka, Kabupaten Lingga.
Kami bertanya kewenangan Plt Gubernur Provinsi Kepri dalam mengambil kebijakan dan keputusan dan merekomendasi serta memberikan ijin usaha pertambangan pasir kuarsa dan silika di Kabupaten Lingga tersebut.
Kekeliruan seperti ini patut kita ulas bersama secara baik serta mengandung unsur kebenaran sesuai peraturan perundang undangan yang belaku. Apabila terdapat kekeliruan dan kesalahan melawan hukum maka kami berharap sebaiknya aktivitas pertambangan tersebut segera dihentikan oleh aparatur penegak hukum dan instansi terkait lainnya, apabila dalam waktu sepekan tidak terlihat pengawasan dan penertiban maka kami akan membawa permasalahan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut hemat kami, kegiatan eksport pasir kuarsa maupun silika merupakan kejahatan viskal dan moneter yang juga akan berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan. Apabila proses batasan pengelolaan dan pengerjaan pertambangan dan eksport pasir tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang undang yang berlaku kami meminta agar pelaku dapat di tangkap dan di adili.
Kami juga berharap diberikan informasi dan penjelasan kumulatif yang logis dari KSOP terkait pemberian izin olah gerak 7 unit tongkang dan mother vessel berada diperairan pulau sebangka indonesia dalam menunjang kegiatan eksport pasir dan silika. Seharusnya sebelum pemberian izin olah gerak KSOP lebih dulu melakukan pemeriksaan permohonan dan perizinan tata ruang dan sejenisnya secara simultan.
Baru baru ini Provinsi Kepri di gegerkan dengan penangkapan Gubernur non aktif oleh karena penerbitan perizinan reklamasi dan pertambangan pasir dalih reklamasi, nah, hal yang sama sepertinya terulang kembali, bahkan kali ini aparatur terkait seakan tediam tidak berbuat apapun menyaksikan praktek pertambangan pasir kuarsa dan silika di eksport keluar negeri.
Konon katanya material pasir berasal dari kawasan hutan lindung dan lahan masyarakat yang belum dibayar
Kami berharap kepada seluruh pemangku kepentingan dan aparatur penegakan hukum untuk melakukan pengawasan, penertiban bahkan penindakan bilamana praktek usaha pertambangan tersebut terpapar ilegal.***