Kapolsek Batu Aji gelar konfrensi pers ungkap kasus penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia, di Mapolsek Batu Aji, Kota Batam, Kamis (11/05).(transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polisi berhasil meringkus seorang pria yang merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Pelaku yang di amankan berinisial MT (37) yang ditangkap pada (19/04) lalu di Pelabuhan Carolin Sei Guntung, Provinsi Riau.
Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan, kejadian berawal pada hari Sabtu (15/04) sekira pukul 21.30 WIB, pada saat itu ketua RT didatangi warga dan mengatakan ada perkelahian di kawasan Kampung Pelanduk, Tanjung Uncang, Batu Aji, kemudian ketua RT melihat kondisi korban dalam keadaan hidung mengeluarkan darah dan digotong warga ke rumah korban, sedangkan pelaku berada di tempat kejadian.
Kemudian ketua RT mendatangi pelaku dan bertanya apabila terjadi sesuatu terhadap korban kamu harus bertanggung jawab. Dan pelaku mengatakan akan bertanggung jawab. Keesokan harinya pada Minggu (16/04) ketua RT merasa curiga korban tidak ada kelihatan dari semalam. Kemudian, Ketua RT bersama warga mendatangi rumah korban dan melihat korban sudah dalam keadaan telentang dan tidak sadarkan diri, dan didapati muntahan berserakan di sekitar kamar korban. Kemudian warga membawa korban ke Rumah sakit Embung Fatimah. Sehari setelah di rumah sakit korban meninggal dunia.
Sehari setelah Korban di Rawat Polsek Batu Aji menerima laporan kejadian tersebut, pada tanggal (18/05) tim Opsnal Polresta Barelang dan Unit Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku MT kabur ke Sei Guntung, Provinsi Riau, kemudian tim Gabungan berangkat ke Sei Guntung Provinsi Riau dan dalam 2x24 jam pelaku berhasil di amankan di Pelabuhan Sei Guntung Provinsi Riau.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Kapolsek Batu Aji, Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, kejadian ini merupakan atensi pimpinan yang dimana perbuatan pelaku merupakan suatu pelanggaran berat yang mana penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
"Pelaku melakukan penganiayaan di picu oleh keributan karena korban dan pelaku dalam keadaan mabuk, terjadi cekcok sehingga pelaku meninju korban di bagian rahang kemudian korban terjatuh dan kepala korban terbentur," beber Kompol Guchy, Kamis (11/05).
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan Pelaku, ia kabur ke Provinsi Riau setelah mendapat informasi dari temannya bahwa korban inisial D telah meninggal dunia di Rumah Sakit Embung Fatimah.
"Korban sudah dilakukan otopsi oleh Rumah Sakit Embung Fatimah namun hasil otopsi belum keluar, hasil otopsi tersebut keluar 2 minggu setelah otopsi di lakukan," pungkas Kompol Guchy.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 354 ayat (2) KUHPidana.
"Pelaku diancaman selama-lamanya 10 Tahun kurungan penjara," tegas Kompol Guchy. (adri)