Penggerebekan Gelper di Bengkong, Ini 10 Pelaku yang Diamankan Polisi

Rabu, 26 April 2023

Unit I Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang Geledah tempat Judi Berkedok Gelper di Bengkong, Kota Batam, Selasa (25/04/23). (transkepri.com/istimewa).

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang telah mengamankan 10 orang  pada suatu tempat Gelanggang Permainan (Gelper) elektronik yang diduga terdapat aktivitas perjudian didalamnya. Gelper tersebut terletak di wilayah Pasar Sukaramai, Bengkong, Kota Batam.

Adapun 10 orang yang diamankan oleh Polisi berinisial, D (42) (wasit), KL (29) (pemain), YEP (26) (pemain), MAP (27) (pemain), DRW (43) (pemain), AM (31) (pemain), AR (53) (pemain), D (46) (pemain), AR (24) (pemain), A (39) (pemain).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pihak nya telah mengamankan 1 orang Wasit dan 9 orang pemain yang berhasil ditangkap di dalam arena Gelper tersebut.

"Kami telah mengamankan 10 orang pada suatu tempat perjudian yang berkedok Gelper," beber Kompol Budi Hartono, kepada transkepri.com, Rabu (26/04).

Kompol Budi juga menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang dimana aktivitas Gelper tersebut terdapat unsur tindak pidana perjudian.

"Ya anggota saya melakukan under cover sebagai pemain Gelper tersebut, lalu memang benar kami dapati adanya pertukaran kredit dalam permainan dengan uang tunai secara praktis," pungkas Kompol Budi.

Ia juga menambahkan, selain mengamankan para terduga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, mesin gelper, uang tunai, buku catatan, dan 3 buah kunci mesin gelper.

"Kami juga berhasil mengamankan mesin gelper Buble, Merak, dan Kelinci, sejumlah uang tunai, buku catatan, serta kunci mesin Gelper," bebernya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 303 Jo pasal 303 Bis KUHPidana.

"Para pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara," tegas Kompol Budi. (adri)