Lokasi Gelper yang digerebek polisi di Bengkong, Selasa (25/04/23). (transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Terkait penggerebekan lokasi gelanggang permainan (Gelper) di Pasar Suka Ramai Bengkong oleh jajaran Polresta Barelang, Selasa (25/04/23), turut diamankan 10 orang, mesin gelper dan sejumlah uang tunai.
"Ya, kami gerebek sebuah lokasi di pasar Suka Ramai Bengkong, karena disana terdapat aktivitas perjudian. Disana kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono kepada transkepri.com, Selasa (25/04/23).
Dijelaskan Kasat Reskrim, dari lokasi pihaknya mengamankan 10 orang, terdiri dari satu orang yang diduga sebagai bandar dan sembilan orang lainnya sebagai pemain.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan mesin yang digunakan untuk permainan gelper serta sejumlah uang tunai.
Kami juga telah mengamankan sejumlah uang tunai dan 4 unit mesin Gelper," bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP yang dimana mengatur hukum tentang tindak pidana perjudian.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara," tegas Kompol Budi. (adri)