Lokasi Gelper yang digerebek polisi di Bengkong, Selasa (25/04/23). (transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang lakukan penggerebekan terhadap suatu gelanggang permainan (Gelper) di wilayah Bengkong, Kota Batam, pada Selasa (25/04).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pihaknya lakukan penggerebekan suatu tempat Gelper di wilayah Pasar Sukaramai, Bengkong, Kota Batam. Penggrebekan itu dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat, dimana tempat tersebut terdapat aktivitas tindak pidana perjudian.
"Kami telah melakukan penggerebekan disebuah tempat gelper, yang dimana pada tempat tersebut terdapat pertaruhan uang," kata Kompol Budi, kepada transkepri.com, Rabu (26/04).
Lanjutnya, dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 10 orang diduga melakukan tindak pidana perjudian.
"Kami telah mengamankan 1 orang bandar dan 9 pemain," pungkas Kompol Budi.
Kompol Budi juga menambahkan, selain mengamankan bandar dan para pemain, pihak nya juga berhasil mengamankan mesin Gelper berserta uang tunai.
"Kami juga telah mengamankan sejumlah uang tunai dan 4 unit mesin Gelper," bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP yang dimana mengatur hukum tentang tindak pidana perjudian.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara," tegas Kompol Budi. (adri)