Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Untoro saat memberi keterangan pers terkait penangkapan narkoba, Senin (17/04/23) di Mapolres Pasaman. (transkepri.com/fauzi)
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN- Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro,S.IK,M.IK, melaksanakan perss conference tentang kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 7 paket besar yang digelar di aula Rupatama Polres Pasaman, Senin (17/04/2023).
Kapolres turut didampingi Kabag OPS AKP Budi Hendra,S.H, Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Ramadhan,S.H dan Kasi Humas AKP Sudirmansyah dikatakan, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 laki-laki dengan identitas Tersangka yaitu berinisial IN (40), warga Jorong Kayu Pasak Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam dan AU (36) warga Kampung Baru Nagari Sitalang Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam.
Kapolres Pasaman, menyebutkan, Kronologis penangkapan berawal saat tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang akan melewati kabupaten Pasaman. Mendapat informasi tersebut, Unit OpsnaI Sat Resnarkoba kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Saat tim melakukan penyelidikan dan melakukan penyisiran serta pengintaian di sepanjang jalan kecamatan Rao kabupaten Pasaman. Tiba-tiba melintas 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Escudo dengan nomor polisi BA 1268 TE.
Melihat mobil yang dicurigai itu, Tim akhirnya langsung melakukan pembuntutan sambil berkoordinasi dengan petugas lainnya Opsnal Sat Reskrim, Petugas SPK dan Propam Polres Pasaman yang berada di Lubuk Sikaping.
“Usai kendaraan yang dicurigai itu diberhentikan, polisi selanjutnya melakukan pengeledahan terhadap pelaku atas nama Irwan dan Agus Ulharikor. Dari dalam mobil yang dibawa pelaku, anggota menemukan sebanyak 7 Paket Besar Narkotika jenis Sabu.” terangnya
Rencananya, barang haram yang dibawa tersangka dari Provinsi Sumatera itu akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat tepatnya daerah Ampek Nagari Kabupaten Agam," ujarnya.
“Kini tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Polres Pasaman guna proses penyidikan selanjutnya. Dari perbuatannya itu tersangka melanggar Pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs psl 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya 5 th dan bahkan bisa ancaman mati," tutup kapolres (fauzi)