Polisi Mengamankan Penjambret di Penuin, 1 Orang DPO

Rabu, 12 April 2023

Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan AR, terduga pelaku Jambret di Jalan Depan Komplek Penuin Centre, Kota Batam.(transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM - Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, telah mengamankan seorang laki-laki dewasa inisial AR, terduga pelaku tindak pidana pencurian (Jambret) yang terjadi di Jalan Depan Komplek Penuin Centre, Batu Selicin, Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian menjelaskan, kejadian berawal pada hari Rabu (05/04) sekitar pukul 18.30 WIB korban Keluar dari Kos-Kosannya menuju kejalan untuk menunggu kekasih korban, di depan Penuin Centre (TKP).

Lanjutnya, disaat korban sedang menunggu di tepi jalan sambil bermain Hand Phone (HP), tiba-tiba ada 2 orang tak dikenal (OTK) yang mengendarai  sepeda motor berboncengan langsung  mengambil 1 unit Hand phone milik korban berupa Iphone 11 berwarna Hitam, dan pelapor dengan spontan berteriak "jambret - jambret" sambil  mengejar pelaku dengan berjalan kaki dan orang yg berada di sekitar mendengar teriakan pelapor dan ikut membantu mengejar dan melaporkan kejadian tersebut kepada  pihak kepolisian polsek lubuk baja.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000," ujar Kompol Yudi Arvian,  Rabu (12/04).

Setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kejadian penjambretan di pinggir jalan depan Penuin Centre, berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja AKP Thetio Nardiyanto, langsung mendatangi tempat kejadian penjambretan dan melakukan  penyelidikan, selanjutnya di dapat informasi terhadap ciri-ciri ke 2 pelaku ternyata kedua pelaku merupakan residivis.

Selanjutnya, pada hari Rabu (05/04)sekira pukul 20.00 wib 1 orang pelaku inisial AR berhasil diamankan beserta barang Bukti, dari keterangan pelaku bahwa saat melakukan penjambretan bersama dengan pelaku Bite Cocay (DPO), selanjutnya  pelaku serta Barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut .
        
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain  1 Unit Handphone Merk I Phone Type 11 Warna Hitam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial AR terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian( Jambret) yang terjadi di Jalan Depan Komplek Penuin Centre Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun," tegas Kompol Yudi Arvian.(adri)