Ilustrasi: Aktivitas tambang pasir kuarsa
Oleh : Rahmad Putra (LSM Hitam Putih)
Berdasarkan investigasi LSM Hitam Putih, saat ini kegiatan tambang Pasir Kuarsa beroperasi di Pulau Sebangka, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan itu justru mengundang Pertanyaan Masyarakat, apakah izin Ekspor Pasir Kuarsa khusus tersebut hanya berlaku di pulau Sebangka saja.
Galian pasir secara massal sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu, bahkan dari penelusuran LSM Hitam Putih, aktivitas pertambangan itu bekerjasama dengan pengusaha luar negeri dan hasil pertambangan itu akan dibawa ke Malaysia.
Pertanyaannya, izin dan kekuatan seperti apakah yang mereka gunakan untuk melakukan aktivitas ini?. Apakah kegiatan tersebut sudah mengantongi perizinan. Apakah Kementrian Pusat serta daerah mengetahui adanya aktivitas tersebut, hal seperti ini sepertinya perlu penelusuran kita bersama. Lantas bagaimanakah batasan pengolahan dan pemurnian pasir kuarsa tersebut?.
Home Industri dan beberapa pengrajin kawakan sepertinya mampu mengolah material pasir kuarsa menjadi alat makan seperti Keramik, Piring dan Cangkir serta peralatan lainnya.
Harga komoditi Pasir Kuarsa di dalam negeri saat ini tidak begitu bernilai, sehingga dapat dipastikan bahwa petambang pasir jenis kuarsa akan melakukan kegiatan eksport. Bila hal demikian dilegalkan berarti kesempatan yang sama harus diberikan kepada pengusaha lainnya. Barangkali mereka juga dapat melakukan kegiatan yang sama, eksport "kaolin" misalnya atau tanah liat, karena jika ditelusuri ada kesamaan fungsi kedua komoditas tersebut.
Bahkan urgensi kegiatan itu pada isu keamanan nasional. Aktifitas ekspor pasir ke negara tetangga jangan jangan untuk menimbun laut dan memperluas wilayah negara tujuan eksport, jika kekhawatiran ini tidak segera ditanggapi, layak dipertanyakan perusahaan petambang pasir kuarsa itu kepunyaan siapa dan siapa aktor intelektualnya?.
Kenapa Perusahaan itu secara bebas melakukan aktifitas pertambangan disana, apakah ada campur tangan Pemerintahan, instansi dan atau lembaga tertentu di dalamnya, sehingga pertambangan pasir disana boleh beroperasi dan eksport?.
Menyikapi persoalan ini, sepertinya kita tidak bisa melihat dari sebuah perspektif, kita juga mesti mencari informasi dan data terkait tata ruang Kabupaten Lingga, khususnya di Pulau Sebangka , Apakah daerah itu masuk kedalam RT RW kawasan pertambangan. Apabila tidak sesuai dengan administrasi formil Pemerintahan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku maka aktifitas itu bisa dikatakan "Ilegal Minning" (pertambangan ilegal).
Kalau perusahaan itu ditemukan tidak tertib adminstrasi dan ketentuan, dikhawatirkan petambang yang sama tentu akan melakukan hal yang sama, akibatnya akan memperparah kerusakan lingkungan.
Bila dikaji dari sistem usaha pertambangan seharusnya perusahaan yang melakukan usaha pertambangan mengikuti sistem lelang wilayah dan memiliki sertifikasi CNC (clean On Clear).
Tentunya tugas kita semua untuk melakukan kontrol sebagai pengawasan, monitoring dan Pelaporan dan berupaya memperoleh penjelasan dari instansi terkait lainnya, apabila tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku kami berharap agar kegiatan tersebut dapat dihentikan, jika terus dibiarkan akan memperparah kerusakan lingkungan.
Lebih daripada itu, Kami berharap kepada seluruh stake holder dan pemangku kebijakan dan kepentingan dapat menjaga dan melestarikan lingkungan dan ekosistem hayati lainnya demi kelangsungan hidup masa yang akan datang, karena lingkungan yang sehat akan melahirkan tunas tunas bangsa yang kreatif, inovatif yang berdaya saing.***