Resort Pulau Bawah Disegel, DPRD Anambas Pertanyakan Sikap KKP

Senin, 10 April 2023

Komisi II DPRD Anambas saat mengunjungi KKP di Jakarta, Senin (10/04/23). (transkepri.com/yd)

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Penyegelan  Resort Pulau Bawah  jadi atensi serius  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

Hal ini dilakukan mengingat perusahaan yang berstatus PMA itu merupakan salah satu aset terbaik milik Anambas dan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten termuda di Provinsi Kepri.

Menyikapi hal ini, Amat Yani Ketua Komisi II DPRD KKA  mengaku pihaknya langsung melakukan konsultasi dan koordinasi ke KKP terkait penyegelan tersebut.

"Kita langsung melakukan konsultasi dan koordinasi ke KKP tentang penyegelan salah satu  destinasi pariwisata terindah yang ada di Republik Indonesia yakni  Resort Pulau Bawah, tepatnya  berada di Anambas Provinsi Kepulauan Riau," ujar Yani," Senin (10/4/2023).

Menurut Politisi Partai Besutan Yusril Ihza Mahendra,  DPRD langsung  turun dengan Komisi yang membidangi yakni Komisi II serta  sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara lain yakni, Dinas Pariwisata,  DP3, PTSP dan PUPR.

Lebih lanjut ungkap pria yang digadang-gadang maju di Pilkada 2024 mendatang, kedatangan ke KKP, guna melakukan diskusi, untuk mengetahui secara pasti sebab dan akibat penyegelan Pulau Bawah.

"Yang jadi pertanyaan kita adalah  Kenapa Pulau Bawah Itu disegel tanpa terlebih dahulu memberi tahu kepada pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Kok main segel - segel saja," tegasnya.

Pak Cik panggilan Akrab Amat Yani menjelaskan, bahwa apa yang terjadi saat ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan dibicarakan di ruang-ruang publik, media sosial dan lainnya.

"Sebagai wakil rakyat ada kewajiban untuk mengetahui secara pasti pemicu penyegelan tersebut, maka dari itu harus datang ke kementrian terkait," ucapnya.

AY menyampaikan, sejatinya tidak semua izin-izin yang di peroleh oleh Pulau Bawah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, namun pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi juga mengeluarkan rekomendasinya.

Semestinya tegas dia, secara etika hukum dan norma hukum, pihak KKP  melakukan  Koordinasi terhadap Pemerintah Provinsi, (Gubernur) dan Pemerintah Daerah (Bupati). Setidaknya  dikasih tahu lah ya,  kalau tidak lewat surat ataupun melalui telepon. Kesannya akan menjadi lebih baik dan terarah dalam menjalankan Roda Pemerintahan  sehingga tidak ada kesan Arogansi yang dinilai oleh Masyarakat "sesalnya.

Amat Yani  menjelaskan Resort Pulau Bawah dalam pengoperasiannya, selama Ini sudah mengantongi  Izin- izin dari bermacam pihak, baik itu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas,  seperti kesesuaian RTRW Anambas. Izin mendarat nya Pesawat Ampibi, Pemanfaatan ruang laut dan Pulau - Pulau Kecil, dan lain-lain.

"Memang ada beberapa bagian izin yang belum di urus atau diperbaharui menyangkut terbitnya Undang-undang Cipta Kerja, ditambah pula  baru- baru ini ada nya penambahan bangunan 5 vila   yang berada atau terletak di Pulau yang sangat Kecil Yang Bernama Pulau  Elang.  Vila nya  sudah siap dibangun tapi belum beroperasi, ada juga membangun solar Sell yang menggunakan Ruang laut yang Membentang  pipa Air dari Pulau Bawah ke Pulau Elang dan ini Secara perizinan nya belum diurus oleh PT Pulau Bawah,"bebernya.

Hal Ini tambah dia, sempat diberikan Surat Peringatan Satu (SP 1) dan Surat Peringatan ke Dua ( SP 2 ) Oleh KKP.  Kini  persoalannya sudah semakin jelas dan terang Benderang, tentang penyegelan Pulau Bawah.

"Pihak KKP kini memberikan sanksi administrasi terhadap PT. Pulau Bawah dan  menunggu Itikad baik dari PT Pulau Bawah untuk segera dalam waktu tidak lama membicarakan tentang adanya sanksi administrasi yang di jatuhkan kepada PT pulau Bawah,

Masih sambung Yani, usai pertemuan dengan KKP pihaknya langsung menghubungi management 
Resort Pulau Bawah untuk segera melakukan langkah - langkah membicarakan sanksi administrasi dan  mengurus Izin- izin yang masih kurang dan membuka akses komunikasi dengan Pihak KKP untuk Segera ditindak lanjuti sanksi administrasi dan pihak KKP untuk Segera ditindak lanjuti sanksi administrasi yang menjadi beban bagi pihak PT Pulau Bawah.

Ia pun menyampaikan, saking seriusnya KKP pada pertemuan itu hadir tiga  Orang Direktur, antara lain yakni,  Direktur PSDKP, Direktur Pemanfaatan Pulau - Pulau Kecil dan Direktur Pengelolaan Ruang Laut.

"Ketiga direktur itu memaparkan dan  menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD dan Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas yang peduli dengan kehadiran Investasi. Kita cinta Investasi tetapi juga ada kewajiban menyelesaikan regulasi, ada beberapa Regulasi yang mesti diselesaikan oleh Pulau Bawah, Tiga Orang Direktur juga sangat-sangat memuji ke indahan  Resort Pulau Bawah,  Tentang urusan  menjaga lingkungan memang tidak di ragukan lagi  dan di akui oleh KKP,  bahwa Resort Pulau Bawah luar biasa dan terbaik menjaga ekosistem, biota laut serta Flora dan Fauna yang ada di Pulau Bawah," tuturnya.

Amat Yani menyatakan,  Management Pulau Bawah saat ini sedang berbenah, mengurus  dan  menyelesaikan perizinan dan  membicarakan sanksi administrasi yang di kenakan kepada Pulau Bawah.

"Harapan kami sebagai Ketua Komisi Yang Membidangi Pariwisata dan tentu juga menjadi Harapan kita semua  sanksi administrasi yang di kenakan kepada Resort Pulau Bawah segera di musyawarah kan dan  terselesaikan dengan baik sehingga Resort Pulau Bawah bisa menerima tamu lagi, dimana  Kondisi saat ini  PT Resort Pulau Bawah belum bisa menerima pesanan tamu - tamu yang baru, tapi kalau tamu - tamu yang sudah lama memesan masih bisa dan di Izinkan oleh KKP untuk di terima demi menjaga Investasi PMA yang ada di Anambas. Kita juga berharap,  setelah selesai sanksi administrasi yang diberikan, kedepan dapatlah kiranya dipulihkan nama baiknya agar menjadi preseden baik pada iklim investasi, di Indonesia, Provinsi Kepri, dan Kepulauan Anambas khususnya," imbuhnya. (yd)