Polsek Sagulung saat mengamankan pelaku pengeroyokan yang terjadi Kamis, (06/04/23) di Sagulung. (transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Yuda Firmansyah mengamankan dua pria diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang tempat kejadian perkaranya berada di Ruli Kampung Bumi Aji, Sungai Binti, Sagulung, Kota Batam, pada Kamis (06/04).
Adapun kedua pelaku yang diamankan tim Macan Polsek Sagulung berinisial RY (31) dan RK (26). Keduanya merupakan warga Sakura Renggali Blok EA No 100, Sekupang, Kota Batam.
Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Yudha Firmansyah mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku tindak pidana pengeroyokan yang videonya viral di sosial media group WhatsApp.
"Kami telah mengamankan dua orang laki-laki diduga sebagai pelaku pengeroyokan," ujar Ipda Yudha, Jumat (07/04).
Ipda Yudha juga menjelaskan kronologis kejadian, berawal saat itu Anggi Mario (Korban) sedang berada di bagian belakang rumah orang tuanya. Tiba tiba, ia didatangi oleh kedua pelaku lalu pelaku langsung mengikat tangan korban.
Lanjutnya, Setelah berhasil mengikat tangan Korbannya, pelaku langsung memukuli korban. Setelah dipukuli, korban kemudian dibawa menemui orang tuanya. Dan di hadapan orang tua korban, pelaku kembali memukuli korbannya didepan orang tua korban.
"Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah, luka gores di bagian bahu dan luka memar di bagian rusuk sebelah kanan," jelas Ipda Yudha.
Korban tidak terima atas pemukulan terhadap dirinya, korban bersama dengan orang tuanya langsung menuju ke Mapolsek Sagulung guna membuat Laporan Polisi (LP).
Setelah menerima Laporan Polisi, Tim Macan Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Yuda Firmansyah langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Kemudian, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku Pengeroyokan. Dimana, para pelaku tersebut sedang berada di Taman Cipta Laguna, Tembesi, Sagulung, Kota Batam.
Selanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung beserta Kanit Reskrim Polsek Sagulung langsung menuju ke lokasi seputaran informasi dari masyarakat tersebut dan langsung mengamankan dua orang pelaku Pengeroyokan beserta Barang Bukti yang ada ditangan pelaku Pengeroyokan tersebut.
"Pelaku Pengeroyokan beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Sagulung guna untuk pengusutan lebih lanjut," sebutnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan tersebut yakni 1 Unit Kendaraan roda dua Merek Yamaha R15 Warna Hitam, 1 Unit Kendaraan roda dua Merek Honda Beat Warna Putih dan 1 helai baju berwarna hitam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 1, dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Ipda Yudha. (adri)