Pusat Gratiskan Pajak Hotel, Raja Azmansyah Sebut Ini

Rabu, 26 Februari 2020

Kepala BP2RD Batam, Raja Azmansyah

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah menyebut, kebijakan Pusat membebaskan pajak Hotel dan Restoran di Batam dan Bintan serta sejumlah destinasi pariwisata lainnya yang terdampak Virus Corona, dalam enam bulan kedepan merupakan bentuk perhatian pusat kepada daerah.

Menurut  Raja Azmansyah, konsep pembebasan pajak hotel dan restoran oleh pemerintah pusat merupakan salah satu upaya pusat memperhatikan badan usaha sektor pariwisata yang terkena dampak merosotnya kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). 

" Kami melihat pembebasan pajak hotel dan restoran khusus untuk daerah destinasi wisata yang terdampak Virus Corona adalah upaya pusat untuk memberikan insentif kepada daerah dan pengusaha di daerah, sehingga tidak terlalu down," ujar Raja Azmansyah.

Kemudian terkait hilangnya pendapatan daerah dari sektor pajak hotel dan restoran, Raja Azmansyah menyebut, selagi pemerintah pusat memberikan kompensasi pajak yang seimbang, daerah tidak akan dirugikan.

" Jika skemanya dilakukan dengan kompensasi pajak yang seimbang,  yakni pajak yang muncul akan ditalangi oleh pemerintah pusat dalam bentuk dana hibah yang diberikan ke daerah, jelas tidak akan merugikan daerah," terang Raja Azmansyah. (009)