Kantor Hukum Independen Cabang Kota Batam (transkepri.com/ adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Firma Hukum terkemuka Kantor Hukum Independen membuka cabang yang ke-4 di Kota Batam. Kantor cabang tersebut terletak di kawasan Komplek Mahkota Raya Blok A No.12, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Seperti diketahui,kantor hukum independen merupakan kantor hukum yang sudah terkenal berkompeten dan profesionalitasnya.
Direktur I kantor hukum independen, Defika Yufiandra mengatakan, kantor hukum independen Batam merupakan cabang yang ke 4, yang dimana sebelumnya kantor hukum independen sudah berdiri di Padang, Pekanbaru, dan Jakarta. Kantor hukum independen ini bergerak di semua bidang hukum Pidana, Perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami tentunya bergerak di bidang hukum, yaitu Hukum Pidana, Hukum Perdata, bahkan kami juga bergerak di PTUN," ujar Defika kepada Transkepri.com, pada Rabu (05/04).
Defika juga menjelaskan, kantor hukum independen sendiri saat ini juga banyak menangani jasa bantuan hukum pada perusahaan (Corporate). Hal ini menguatkan kantor hukum independen untuk hadir di Kota Batam, karena dimana kita ketahui di Batam memiliki perkembangan yang cukup pesat sehingga bagus untuk ekspansi bisnis komersial. Dan Batam juga memiliki permasalahan hukum yang cukup kompleks, sehingga membutuhkan jasa bantuan hukum yang profesional dan teruji.
"Ya dapat kita ketahui bersama Batam ini memiliki perkembangan yang cukup pesat dan memiliki permasalahan yang cukup kompleks, hal tersebut yang membuat kantor hukum independen hadir di Batam, agar dapat membantu dalam menangani permasalahan hukum secara profesional dan adil," kata Defika.
Ia juga menambahkan, bahwa kantor hukum independen ini juga siap memfasilitasi masyarakat yang ingin berkonsultasi dan memberikan bantuan hukum secara gratis (Prodeo).
"Kami juga siap memberikan bantuan hukum secara gratis atau prodeo kepada masyarakat Kota Batam yang membutuhkan," pungkas Defika.
Ia juga berharap, hadirnya Kantor Hukum independen di kota Batam dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang ada di Kota Batam, dan juga kantor hukum independen juga dapat bekerjasama dengan instansi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
"Kami berharap kantor ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan. Dan semoga hadirnya kantor hukum independen dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat dan perusahaan-perusahaan yang berada di Kota Batam secara Profesional," harap Defika. (adri).