BPPD Sorot Pusat Terkait Pembebasan Pajak Hotel, Pengusaha Malah Senang

Rabu, 26 Februari 2020

Jembatan Barelang, salah satu destinasi wisata di Batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kebijakan Pemerintah Pusat membebaskan pajak Hotel dan Restoran untuk enam bulan kedepan di Batam dan Bintan serta sejumlah destinasi pariwisata lainnya yang terdampak Virus Corona, menurut Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Batam, Rahman Usman, merupakan keputusan yang kurang tepat.

Rahman mengatakan, keputusan tersebut tidak berpengaruh pada kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia. Katanya, saat ini yang lebih dibutuhkan adalah pernyataan resmi dan ketegasan pemerintah terkait pencegahan Virus Corona di Indonesia.

" Saat ini yang paling dibutuhkan adalah pernyataan resmi dari pemerintah seputar pencegahan Corona, karena saat ini sejumlah negara meragukan kemampuan Indonesia mendeteksi keberadaan Corona," ujar Rahman, Rabu (26/02/20).

Menurut Rahman, kebijakan memberikan pembebasan pajak kepada hotel dan restoran untuk enam bulan kedepan justru berdampak pada turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

" Kalau membebaskan pajak hotel dan restoran yang pasti akan berdampak pada turunnya PAD, ini jelas akan semakin membuat keuangan daerah terbebani," sorot Rahman Usman.

Hal berbeda disampaikan salah seorang pemilik hotel di Batam yang minta tidak ditulis namanya, menurutnya langkah pemerintah itu sudah tepat. Saat ini katanya harus ada insentif yang diberikan pemerintah pada pengusaha terkait dampak Virus Corona.

Disinggung kebijakan pusat terkait pembebasan pajak hotel dan restoran berdampak pada PAD, pria  pengusaha hotel ini mengatakan, bahwa ada alokasi dana yang disediakan pusat dari APBN untuk daerah sebagai pengganti PAD yang hilang dari pajak hotel dan restoran.

" Harusnya kita bersyukur digratiskan pajak, bukan malah memberikan sorotan. Untuk PAD yang lose khan sudah diganti sama APBN," ujarnya sembari meminta agar pusat memberikan banyak insentif lainnya buat pariwisata di Batam. (009)