Pengurus DPC PD.Anambas saat menyampaikan surat perlindungan ke PN Ranai di Natuna, Selasa (04/04/23). (transkepri.com/ist)
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mengirimkan surat perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Ranai.
Ketua DPC PD Anambas Muhamad Delta mengatakan, mengingat pengadilan negeri masih belum ada di Anambas jadi surat disampikan ke Pengadilan Negeri Ranai.
"Dengan kondisi minim transportasi maka surat kita kirim melalui kantor Pos,"ujar Delta,Selasa (4/4/2023).
Pria berkepala Plontos itu mengungkapkan, selain melayangkan surat ke PN Ranai pihaknya akan segera juga melayangkan surat yang sama ke pasa Presiden, Menkopulhukam dan MA secara langsung.
Perlu diketahui lanjut Delta, sejatinya perlindungan hukum yang dilakukan DPC Partai Demokrat diajukan secara serentak di 38 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang ada di 38 Provinsi yang ada di Negara ini.
"Hal ini dilakukan Sebanyak 38 provinsi (DPD) PD se-Indonesia dan 514 DPC Partai Demokrat Kabupaten/ Kota se-Indonesia. Hal ini agar masyarakat terlibat langsung mengawasi PK ini,” tegasnya.
Delta pun menjelaskan, hal ini dilakukan setelah Moeldoko CS versi Demokrat kongres luar biasa (KLB), kembali “mengkudeta” Partai Demokrat di bawah pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Seperti diketahui saat ini Moeldoko merupakan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) melakukan peninjauan kembali (PK) atas Surat Keputusan (SK) Menkumham RI Nomor M.HH.01.01-47 tanggal 31 Maret 2021 tentang penolakan permohonan pengesahan perubahan AD/ ART Partai Demokrat (versi KLB). (yd)