Ballpress Senilai Rp17,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Batam

Senin, 03 April 2023

Bea Dan Cukai Batam Laksanakan Pemusnahan berupa Ballpress Ilegal Periode 2018-2022, dengan total berat 122 Ton, S3nin (03/04/23) di KPLI Kabil Batam. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas (Ballpress).

Barang-barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penegahan periode tahun
2018 hingga 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

"Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, Senin (03/04) saat pemusanahan.

Askolani mengatakan, bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan
organik (incinerator) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

Pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah kawasan pengelolaan limbah industri (KPLI) B3, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil, Nongsa, Kota Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.

Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk
menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan
apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan; tidak mempunyai nilai ekonomis; dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait
penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor," kata  Askolani. (adri)