Benih Lobster yang akan diselundupkan, berhasil digagalkan. (beacukaibatam))
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Aparat Bea Cukai dan Ditreskrimsus Polda Kepri gagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 60 ribu ekor, senilai Rp 9 miliar di perairan Batam yang diangkut menggunakan High Speed Craft (HSC).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengungkapkan bahwa tangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan muat barang yang berisi benih lobster.
"Pada hari Sabtu dan Minggu tanggal (01- 02/04), Bea Cukai bersama Ditreskrimsus Polda Kepri mendalami informasi dari laporan masyarakat bahwa terdapat speedboat di pelabuhan tikus yang diduga melakukan kegiatan muat barang berupa Benih Baby Lobster. Berdasarkan informasi tersebut Tim segera menyebar armada ke semua titik yang menjadi perlintasan," ungkap Rizki, Senin (03/04).
Ia menjelaskan, pada Minggu (02/04) pagi sekitar pukul 06.30 WIB speedboat target berhasil ditemukan dan tim gabungan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Perairan Pantai Pulau Durlan. Selanjutnya kapal beserta muatan diamankan di dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Kota Batam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan sebanyak 60 ribu ekor Benih Baby Lobster jenis Pasir yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 9 miliar," ucap Rizki.
Rizki juga menambahkan bahwasanya akan langsung dilakukan pelepasan agar tidak mati apabila terlalu lama didiamkan.
"Kalau didiamkan berlama-lama, mungkin hanya beberapa jam saja bertahannya oleh sebab itu harus segera dilepaskan," kata Rizki.
Pelepasan benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual dengan disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Marinir Batam. Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster.
Penyelundupan benih lobster dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Pelaku penyelundup di ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 Miliar," tegas Rizky. (adri)