Suasana jelang rapat paripurna di DPRD Anambas, Jumat (31/03/23). (transkepri.com/yd)
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) batal. Pasalnya anggota DPRD Anambas yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Uniknya dari 20 Wakil Rakyat yang duduk di kursi Panas DPRD Anambas hanya 7 Anggota yang hadir sedangkan 13 lainnya berhalangan.
Dalam penyampaiannya Ketua DPRD KKA saat memimpin Rapat Paripurna mengatakan, pada rapat paripurna Ini, dari dafta hadir anggota DPRD KKA dari Fraksi PPP Plus yakni Ketua DPRD Hasnidar, dari Fraksi PDIP Plus, yakni Yusli, YS, SIP dan Muliady, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) 0, Fraksi BNI Amat Yani, dan Fachri Hidayat, dan Fraksi KIR, Hj Tety Hadiati dan Raja Bayu Febri Gunadian, SE.
Kemudian, Ketua DPRD terpaksa men skor rapat dua kali lima menit. Akhirnya dengan berat hati rapat ditunda hingga tiga hari kedepan.
'Karena skor dua kali dilaksanakan, maka saya mohon maaf karena belum Korum,, dan akan kami agendakan 3 hari kedepan. Sekali lagi mohon maaf," katanya. (yd)