Polisi saat memberikan keterangan pers, Kamis (30/03/23) setelah mengamankan marketing di Batam yang menipu konsumennya. (transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Seorang sales sepeda motor, wanita berparas cantik berinisial RL (28) yang bekerja di Dealer Honda Daya Motor di Komplek Rafflesia, Kota Batam ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap konsumen hingga ratusan juta.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia menjelaskan, saat itu wanita tersebut menawarkan sepeda motor jenis honda beat dan Vario kepada konsumen dengan harga Rp 22 juta. Namun, setelah di tunggu-tunggu oleh konsumen motor tersebut tak kunjung datang.
"Pelaku RL menyerahkan berupa Kwitansi pembayaran namun Pelaku RL tidak melakukan penyetoran kepada bagian kasir dan memasukkan uang tersebut kedalam tas milik pelaku RL dan kemudian mempergunakan uang tersebut," ujar AKP Betty, Kamis (30/03).
Lalu terdapat dua pembayaran sepeda motor lainnya yang digelapkan oleh pelaku, yakni dengan merk Honda Scoopy Prestige dengan harga Rp 21 juta dan Rp 31 juta. Uang tersebut disetorkan oleh konsumennya terhadap pelaku.
"Hal tersebut membuat pihak perusahaan bingung, bahkan tak hanya itu, sejumlah konsumen mendatangi perusahaan dealer dan mengadu telah membeli sepeda motor dengan pelaku namun motor tersebut tak kunjung diterima," bebernya.
Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan membuat laporan kepada Polsek Batam Kota, pada tanggal (25/03) diketahui pelaku tengah berada di Perumahan Putra Jaya, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. RL (pelaku) pun berhasil diamankan dan dibawa Polsek Batam Kota.
Barang bukti yang turut diamankan berupa kwitansi Konsumen, bukti chatting tersangka dan konsumen, 1 unit handphone, 1 lembar surat pernyataan tersangka dan dokumen lainnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan arah Pasal 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan.
"Pelaku di hukum 5 tahun kurungan penjara," tegas AKP Betty. (adri)