Batam dan Bintan Juga Peroleh Realokasi DAK Pariwisata

Selasa, 25 Februari 2020

Kota Batam dengan tulisan Welcome to Batam

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Selain pembebasan pajak hotel dan restoran, pemerintah pusat juga memberikan realokasi dana alokasi khusus (DAK) fisik pariwisata senilai Rp147,7 miliar. Senilai Rp96,8 miliar diantaranya akan dikonversi menjadi hibah untuk 10 destinasi pariwisata unggulan RI.

Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (25/02/20). Ia merinci 10 daerah yang akan membebaskan pajak hotel dan restoran serta realokasi DAK antara lain Danau Toba, DI Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

Rencananya, DAK segera disalurkan dan pembebasan pajak dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Dengan cara ini, pemerintah berharap bisa meredam pukulan wabah virus corona ke sektor pariwisata.

Virus corona mewabah di beberapa penjuru dunia. Sampai dengan Selasa (25/02/20) virus telah membunuh 2.704 orang dan menginfeksi lebih dari 80 ribu orang.

Tak hanya kesehatan, wabah virus corona juga menghantam sektor pariwisata RI, termasuk hotel dan restoran.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama sebelumnya menaksir wabah virus corona berisiko merugikan sektor pariwisata RI hingga US$4 miliar atau sekitar Rp54,6 triliun jika terjadi selama setahun.

Sekitar US$2,8 miliar atau sekitar Rp38,2 triliun di antaranya berasal dari hilangnya pemasukan devisa wisatawan dari China. Sebagai catatan, rata-rata kunjungan turis China ke Indonesia mencapai 2 juta kunjungan per tahun dengan rata-rata pengeluaran US$1.400 per kunjungan. (009)