Polisi memberi keterangan pers terkait pengungkapan PMI ilegal di Batam, Rabu (22/03/23). (transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polisi Sektor (Polsek) Nongsa berhasil menangkap pelaku penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Kota Batam. Polisi mengamankan pelaku berinisial MR (44) dan 1 pelaku berinisial H masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo menjelaskan, awalnya pada hari Rabu (08/03) sekira pukul 17.30 Wib, anggota Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya PMI illegal yang diduga akan diberangkatkan ke Negara Malaysia. Dimana PMI Ilegal berada di rumah pelaku yang beralamat di Kavling Sambau IV, Sambau, Nongsa, Kota Batam.
Lanjutnya, kemudian Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Nongsa Ardiansyah, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan MR (pengurus) dan 3 orang Calon PMI ilegal yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara tidak resmi melalui pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. lalu di lakukan interogasi kepada terduga pelaku pengurus yang menampung ketiga Calon PMI illegal tersebut dan ketiga orang calon PMI tersebut.
"Pelaku tersebut mengakui sebagai pengurus selama di Batam sampai dengan mengantarkan calon PMI Ilegal ke Negara Malaysia. Begitu juga 3 orang PMI illegal tersebut juga mengakui sebagai calon PMI yang akan bekerja di Malaysia dengan jalur yang tidak resmi (Ilegal), selanjutnya terduga pelaku beserta ketiga calon PMI illegal tersebut di bawa Ke Polsek Nongsa guna untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Fian Agung Wibowo, Rabu (22/03).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, mengatakan ada 3 orang yang menjadi korban. Pelaku H (DPO) melakukan perekrutan para CPMI yang berasal dari sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), masing-masing korban di mintai uang senilai Rp. 12 juta perorang untuk pengurusan paspor dan keberangkatan dari sumbawa ke Batam pada tanggal (12/03) sesampainya di Batam di tampung di rumah pelaku.
"Pelaku hanya menampung dan mengurus keperluan korban selama di Batam ke Malaysia. Sedangkan, pelaku H yang saat ini DPO itu tugasnya merekrut korban di Sumbawa dan punya link di Malaysia," ucap Kompol Fian Agung Wibowo.
Lanjutnya, pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksinya dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp 6 juta perorang hingga CPMI Diberangkatkan ke Malaysia.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 Unit Handphone merk Redmi 9A, 1 buah buku tabungan Bank BNI milik pelaku, 2 lembar tiket boarding pas pesawat super air jet atas nama korban, 1 lembar rekening koran Bank BNI milik pelaku, dan 3 buah buku Paspor korban.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 Migran Indonesia, dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliar Rupiah)," tegas Kompol Fian Agung Wibowo.