Ruang lobi DPRD Batam.(transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Arogan, seorang staf pengamanan dalam (pamdal) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, berupaya menghalangi tugas jurnalistik dengan mengusir sejumlah wartawan saat adanya pemeriksaan dugaan kasus perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Batam periode 2014 – 2019. Adapun informasi yang didapat staf tersebut bernama RM.
Saat itu beberapa jurnalis sedang menunggu para narasumber di area luar pintu ruangan sekretariat DPRD Kota Batam.
Informasi yang didapat, petugas pamdal tersebut mengatakan bahwa keberadaan para jurnalis dianggap mengganggu petugas yang ingin masuk dan keluar dari ruangan sekretariat tersebut. Oleh karena itu, para jurnalis diminta untuk meninggalkan dan pindah lokasi.
"Jangan duduk disini, mending tunggu di ruangan sebelah aja," ucapnya.
Salah seorang jurnalis media online, Muhammad Islahuddin, sempat mempertanyakan mengenai alasan pengusiran tersebut yang dilakukan oleh seorang petugas pamdal DPRD Kota Batam itu.
"Saya nanya kepada petugas pamdal tersebut, apa alasannya, bapak menyuruh kami pindah dari tempat ini ? Apakah ada aturan yang tidak memperbolehkan kami selaku jurnalis untuk menunggu narasumber kami disini depan pintu sekretariat," ucap Islahuddin kepada transkepri.com, Jumat (17/03/23).
Lanjutnya, adapun jawaban yang dilontarkan kepada jurnalis tersebut jawaban yang kurang masuk diakal. Setelah mengusir para jurnalis, petugas tersebut langsung menutup pintu masuk yang dimana awalnya terbuka.
"Menurut saya jawabannya kurang masuk akal, waktu saya menanyakan alasannya kenapa kami diusir untuk pindah, dia bilang kami menganggu yang lain saat ingin masuk dan keluar ruangan," ucapnya.
Atas tindakan pengusiran tersebut, Islahuddin mengatakan, sangat disayangkan tindakan seorang petugas pamdal di instansi pemerintah tersebut, padahal petugas tersebut dapat memberitahukan dengan cara baik-baik tanpa nada yang tinggi.
"Sangat disayangkan tindakan petugas pamdal tersebut. Saya tau dia seorang petugas keamanan, kita sama sama menghargai. Kami disini kerja sebagai jurnalis dilindungi undang-undang. Saya berharap kita dapat saling menghargai, jangan arogan," harap Islahuddin. (adri)