Kantor DPRD Batam. (dok)
"Kami di komisi IV sudah menjadwalkan rapat kerja (Raker) bersama Disnaker dan para peggiat K3 untuk berdiskusi maupun meminta masukan terkait laka kerja yang marak terjadi beberapa waktu ini," ujar Mustofa, Sabtu (11/03/23) lalu.
Selain menggelar Raker dengan penggiat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diakui politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, pihaknya juga bakal melakukan konsultasi dengan kepolisian perihal kemungkinan kasus laka kerja bisa dimasukkan dalam kategori tindak pidana murni dan bukan merupakan delik aduan.
"Jika mengacu pada UU No 1 Tahun 1970, sanksi hukum terhadap laka kerja sangat ringan sekali. Harapan kami agar laka kerja ini bisa masuk kategori pidana murni, karena hal tersebut merupakan suatu kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Kami akan terus cari celah hukumnya," ujar Mustofa. (tim)