Kadisdukcapil Kabupaten Pasaman (transkepri.com)
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN – Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Pasaman Akmal menjelaskan tentang KTP Digital, Jumat, (10/03).
KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi yang diakses melaluli smartphone.
Cara membuat KTP Digital, menurutnya dapat dilakukan dengan mengunduh atau download aplikasi IKD.
Kedepan masyarakat mungkin akan tergantung kepada hp android, karena hampir semua hal pelayanan saat ini dapat dilakukan melalui akses internet, ungkap Akmal
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation, tutup akmal.(fauzi)