Polisi meringkus pelaku tindak pidana penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Negara Malaysia.(foto polsek kawasan pelabuhan)
TRANSKEPRI.COM.BATAM - Polisi meringkus pelaku tindak pidana penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Negara Malaysia.
Adapun para pelaku yang di amankan berinisial SW (49), JK (45), dan seorang perempuan inisial YN (49) yang dimana para pelaku ditangkap di Dusun Aik Goak, Mertak Tombok Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan unit reskrim, yaitu terdapat ibu-ibu sebagai pelaku yang sedang hamil yang mana pada saat itu berhasil merekrut 3 orang korban atau CPMI pada (04/03) dilakukan penangkapan di Pelabuhan harbourbay, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban dan pelaku, proses perekrutan ini berasal dari Lombok yang mana salah satu dari pelaku inisial SW merupakan kepala dusun di Lombok Tengah.
Lanjutnya, pelaku JK dan YN (perempuan) melakukan perekrutan di Lombok Tengah yang mengumpulkan dan mengatur kapan keberangkatan.
"Pelaku YN sudah ada link disana, selanjutnya setelah menerima uang dan paspor selesai dia menitipkan korban ke pelaku JK, pelaku JK ini yang menampung korban, setelah itu proses keberangkatan di atur oleh pelaku SW. setelah di bandara saat berangkat di komunikasikan kepada pelaku SW," jelas Iptu Jaya P Tarigan, Jumat (10/03).
Iptu Jaya P Tarigan mengatakan, kemudian pelaku YN merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan upah perorang pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp.100. 000 hingga Rp.500.000, total biaya keberangkatan sebesar Rp. 8.200.000. Itulah yang di bawa ke Kota Batam.
"Hasil dari pengembangan, petugas kami berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa KTP, Handphone, ATM, dan buku Paspor, di batam pelaku SW yang mengatur keberangkatan ke Malaysia melalui Pelabuhan yang ada di Kota Batam," ucap Iptu Jaya P Tarigan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Para pelaku diancam pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000," tegas Iptu Jaya P Tarigan.(adri)