Polisi tangkap pelaku pengeroyokan di Dam Muka Kuning Batam, Selasa (07/03/23) lalu. (transkepri.com/adri)
Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa mengatakan, salah satu pelaku yang berhasil diamankan bernama Noval Diansyah (24), warga ruli Simpang Dam, Kota Batam. Sementara salah satu pelaku yang bernama Aji Permata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Salah satu pelaku kita amankan di sekitar ruli Simpang Dam pada hari Selasa (07/03) siang," ujar Iptu Yustinus, Kamis (09/03).
Iptu Yustinus juga menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernama Arif. Awalnya, korban dan para pelaku terlibat cek-cok di depan mushola di Simpang Dam, Muka Kuning pada Sabtu (04/07). Cek-cok antara korban dan kedua pelaku berujung pengeroyokan. Saat pengeroyokan terjadi, Aji Permata menggunakan gunting hingga melukai korbannya.
"Saat ini kondisi korban pengeroyokan sudah mulai membaik," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami tahan. Pelaku diancam 7 tahun penjara," tegas Iptu Yustinus. (adri)