Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Gelar Rakor Tim PORA

Rabu, 08 Maret 2023

Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang menggelar Rakor Tim PORA. Kegiatan tersebut diselenggarakan Rabu (08/03) pagi, di KTM Resort Batam, Sekupang, Kota Batam.(transkepri.com/adri

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang menggelar rapat kordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) tingkat Kecamatan Belakang Padang. Kegiatan tersebut diselenggarakan Rabu (08/03) pagi, di KTM Resort Batam, Sekupang, Kota Batam.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Arsi Aditya mengatakan, Tim PORA ini ada untuk menguatkan sinergi antara instansi-instansi yang berada di kecamatan Belakang Padang didalam penanganan orang asing diwilayah kerja Kantor Imigrasi Klas II TPI Belakang Padang.

"Kegiatan tersebut juga guna mendukung peningkatan iklim investasi sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang disampaikan di awal tahun didalam pertemuan Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se-Indonesia," ujar Arsi Aditya, Rabu (08/03).

Ia juga berharap dari kegiatan ini dapat menciptakan sinergitas antar instansi dan tentunya juga menjaga kondusifitas di wilayah Belakang Padang.

"Semoga dengan acara ini dapat menciptakan wilayah Belakang Padang yg lebih baik dan kondusif," harap Arsi.

Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Hendra mengatakan, kegiatan rapat kordinasi tim PORA ini diselenggarakan guna untuk mengajak seluruh instansi terkait untuk bersinergi dan saling bertukar informasi terkait pengawasan terhadap orang Asing.

Ia juga memaparkan, Imigrasi Belakang Padang telah melakukan penegakan hukum berupa tindakan administratif Keimigrasian terhadap 2 orang WNA yang berasal dari Negara Iran. Tindakan yang dilakukan terhadap 2 WNA tersebut ialah pendeportasian yang dimana sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-undangan Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang Asing. Kita tangkap diwilayah Sekupang dan kita lakukan tindakan secara administratif, karena sudah terlalu sering dan terlalu lama di Negara Indonesia, sehingga kita akan lakukan deportasi," ujar Hendra. (adri)