Polisi meringkus seorang pria berinisial MH (46) yang diduga pelaku melakukan tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI),Minggu (5/3) humas polresta barelang
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polisi meringkus seorang pria berinisial MH (46) yang diduga pelaku melakukan tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), secara ilegal ke Negara Malaysia.
Pelaku di tangkap sekira pukul 22.30 WIB di Apartemen Sky Garden, Kampung Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam, pada Minggu (05/03).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menjelaskan, Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi bahwa ada 4 orang calon PMI yang baru tiba di Batam dan ditempatkan di Apartemen Sky Garden, Kota Batam. Calon PMI tersebut datang dari Ambon dan akan di berangkatkan ke Malaysia secara illegal.
Lanjutnya, kemudian tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi Apartemen Sky Garden. Setiba petugas sampai di Hotel Sky Garden, bahwa memang benar terdapat 4 orang calon PMI akan di berangkatkan secara ilegal ke Malaysia dengan seorang pengurus yakni Pelaku MH.
"Selanjutnya Unit VI Sat Reskrim membawa korban, barang bukti, serta pelaku yang akan memberangkatkan calon PMI tersebut untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Kompol Budi Hartono.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan pelaku mengajak korban CPMI yang berasal dari Ambon dengan mengiming-imingi dengan upah gaji yang besar jika bekerja di negara Malaysia sebanyak RM. 1.500 Ringgit Malaysia perbulan.
Ia juga menjelaskan, bahwa pelaku juga memberikan fasilitas penampungan selama di Batam dan menjanjikan untuk memenuhi kebutuhan korban CPMI selama di Batam. Pelaku berkomunikasi dengan pengurus di Malaysia. Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,- perorang.
"Para CPMI membayar ke pelaku setelah bekerja di Malaysia dengan memotong gaji korban setelah mereka bekerja di malaysia selama 4 bulan sebesar 750 ringgit. Para korban di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Menurut pengakuan pelaku melakukan aksinya sejak September 2022," jelas Kompol Budi Hartono.
Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Tersangka diancam Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- (Lima Belas Miliar Rupiah)," tegas Kompol Budi Hartono.(adri)