Sekda Anambas, Sahtiar SH. (transkepri.com/yd)
Sahtiar, SH, MM Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) membenarkan bahwa Kemendagri telah menyetujui pembayaran TPP bagi ASN di lingkungan Pemerintah KKA.
"Alhamdulillah TPP ASN yang ada di Kepulauan Anambas akan segera di bayar, setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri,"ujar Sahtiar, melalui smartphone pintarnya, Jumat (3/3/2023)
Menurut suami Urai Dien Sutrisni, meski sudah disetujui Kemendagri, pembayaran TPP pegawai harus melalui mekanisme, dan ada Surat Keputusan (SK) yang langsung di tanda tangani oleh Kepala Daerah.
",Insya Allah setelah SK ditanda tangani, maka pembayaran TPP ASN dapat dilakukan,"tegasnya.
Sejatinya lanjut Ayah Anggana Putra Ditira, keterlambatan pembayaran TPP ASN diakibatkan masih menunggu persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri bukan dari pemerintah daerah KKA, dan ini berlaku bukan hanya di Anambas saja namun seluruh Indonesia.
Jadi tambah Sahtiar, ASN tak perlu risau akan hal ini, karena pemerintah daerah akan berupaya semaksimal mungkin agar hak-hak ASN terbit dapat terpenuhi.
"Ini berlaku bukan hanya di Kepulauan Anambas saja, namun seluruh Indonesia,"tandasnya. (yd)